Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Rahman (Foto : KabarMakassar Saleh Sibali)KabarMakassar.com — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Takalar, yakni Andi Rianto dan Hijrawati, yang sempat dicekal kepergiannya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, ternyata masih aktif berdinas di LPSE dan BKPSDM.
Kepala Dinas Badan Kepegawaian, Pengembangan, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Takalar, Sayuti Rani, membenarkan bahwa HW masih tercatat sebagai pegawai aktif.
“HW berdinas di BKPSDM sejak Oktober 2024 hingga Januari 2026. Sebelumnya, ia bertugas di Badan Keluarga Bencana. Aktivitas kerjanya sangat rajin masuk kantor selama lebih dari dua tahun,” ujar Sayuti.
Sementara itu, AR, yang kini menjabat Kasubag Pengadaan Barang dan Jasa di LPSE Takalar, juga masih aktif bertugas. Konfirmasi ini disampaikan oleh Kabag LPSE Takalar, Abdul Haris.
“AR telah bertugas di LPSE selama tiga bulan terakhir dengan kinerja baik. Sebelumnya, ia juga berdinas di Badan Keluarga Berencana,” kata Abdul Haris.
Mengenai penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Sulsel, Abdul Haris menegaskan bahwa ruangan LPSE tidak menjadi lokasi penggeledahan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Takalar, Selasa (27/01), sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri alur dokumen, proses administrasi, dan dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam mekanisme pengadaan bibit nanas yang diduga bermasalah.
Tim penyidik dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Rahman, dan didampingi Kepala Seksi Operasi serta Kepala Seksi Penyidikan.
Selain Kantor ULP Takalar, tim jaksa juga menggeledah BKPSDM Takalar serta sebuah rumah di Kompleks Istana Permai, Kelurahan Kallabirang, Kecamatan Pattallassang, yang diduga berkaitan dengan salah satu ASN terlibat perkara.
“Kami mendatangi rumah salah satu ASN di Takalar terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.”
Salah satu ASN, AR, termasuk dari enam orang yang telah dicekal ke luar negeri oleh penyidik. Pencekalan ini mengindikasikan adanya peran strategis dalam tahapan perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan bibit nanas, termasuk proses lelang dan penentuan penyedia, yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Langkah penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Kejati Sulsel dalam menelusuri dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang tengah menjadi sorotan publik. Meski belum ada penetapan tersangka, pencekalan dan penggeledahan menandai perkara telah memasuki tahap krusial.
















































