PADANG, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang menyepakati sejumlah agenda penting terkait arah kebijakan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan dihadiri Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye dan Jupri, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya.
Paripurna tersebut menjadi salah satu momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan legislatif, khususnya dalam menetapkan arah kebijakan pendapatan, belanja, serta program pembangunan Kota Padang untuk tahun mendatang.
Dalam rapat itu, terdapat tiga agenda utama yang dibahas. Pertama, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Padang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Agenda kedua yakni pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027. Sementara agenda ketiga adalah penutupan Masa Sidang III Tahun 2026 sekaligus pembukaan Masa Sidang I Tahun 2026.
Setelah melalui tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta KUA dan PPAS APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2027 akhirnya mendapatkan persetujuan dalam rapat paripurna tersebut.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Padang yang telah menjalankan pembahasan hingga menghasilkan kesepakatan bersama.
Menurut Fadly, persetujuan terhadap regulasi pajak dan retribusi daerah memiliki arti penting dalam memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah. Optimalisasi penerimaan daerah dibutuhkan agar pemerintah memiliki ruang yang lebih kuat dalam membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami berharap perubahan Perda tersebut dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang, sekaligus mencapai target-target pembangunan yang telah dituangkan dalam RPJMD Kota Padang,” ujar Fadly.
Ia menegaskan, penguatan PAD tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pendapatan yang lebih optimal, efektif, dan mampu mendukung kebutuhan pembangunan kota.
Di sisi lain, kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2027 menjadi pijakan awal bagi Pemerintah Kota Padang dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan pada tahun mendatang.
Fadly menyebutkan, berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama DPRD Kota Padang, total APBD Kota Padang direncanakan mencapai Rp2,83 triliun.
Anggaran tersebut nantinya menjadi instrumen penting untuk mendukung berbagai agenda pembangunan yang telah dirancang Pemerintah Kota Padang, sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat melalui program-program prioritas pemerintah daerah.
“KUA PPAS yang telah disetujui menjadi Perda ini akan menjadi landasan bagi kita untuk menyusun program dan kegiatan pembangunan pada tahun 2027 mendatang,” katanya.
Fadly berharap kesepakatan tersebut tidak berhenti pada proses penganggaran, tetapi dapat diterjemahkan menjadi program pembangunan yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ia menilai, keberhasilan pembangunan daerah membutuhkan konsistensi kebijakan sekaligus kolaborasi antara eksekutif dan legislatif. Karena itu, komunikasi dan sinergi antara Pemko Padang dan DPRD dinilai perlu terus diperkuat, terutama dalam memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Selain membahas kebijakan fiskal dan anggaran 2027, Rapat Paripurna DPRD Kota Padang juga menjadi momentum evaluasi terhadap pelaksanaan agenda legislasi selama Masa Sidang III Tahun 2026.
Fadly mengatakan, selama masa sidang tersebut, Pemerintah Kota Padang bersama DPRD telah melahirkan sejumlah peraturan daerah yang dinilai strategis bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Beberapa di antaranya yakni Perda tentang Pangan, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Perda Perubahan APBD Tahun 2026, serta Perda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau.
Berbagai regulasi tersebut, kata Fadly, menjadi bagian dari instrumen pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap berbagai kebijakan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Selama Masa Sidang III Tahun 2026, Pemerintah Kota Padang telah melahirkan berbagai Perda. Di antaranya Perda tentang Pangan, Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025, Perda Perubahan APBD Tahun 2026, serta Perda tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau,” ungkapnya.
Dengan ditutupnya Masa Sidang III Tahun 2026, rangkaian kerja legislatif dan eksekutif selanjutnya akan memasuki masa sidang berikutnya. Fadly berharap produktivitas pembentukan regulasi dan pembahasan kebijakan daerah dapat terus dipertahankan.
Ia menekankan, keberadaan Perda dan kesepakatan anggaran harus mampu menjadi instrumen untuk mempercepat pencapaian visi dan misi pembangunan Kota Padang.
“Kami berharap sinergi dan dukungan dari DPRD Kota Padang terus terjalin dengan baik dalam melahirkan berbagai Perda dan kesepakatan anggaran, dalam rangka mendukung visi, misi, serta Program Unggulan Pemerintah Kota Padang,” katanya.
Fadly menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting dalam memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Terlebih, APBD tidak hanya berbicara mengenai angka dan alokasi anggaran, tetapi juga berkaitan erat dengan bagaimana pemerintah menerjemahkan kebutuhan masyarakat ke dalam program yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, kesepakatan KUA-PPAS 2027 dengan nilai rencana APBD sebesar Rp2,83 triliun diharapkan mampu menjadi fondasi bagi pelaksanaan pembangunan Kota Padang pada tahun mendatang.
Melalui kolaborasi antara Pemko Padang dan DPRD, pemerintah optimistis berbagai agenda pembangunan yang telah dituangkan dalam RPJMD dapat terus didorong, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Padang.

2 hours ago
1


















































