
Kepala BGN Sudaryono (kanan) saat inspeksi mendadak SPPG di Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/7/2026). ANTARA/HO-BGN.\r\n
Harianjogja.com, KULONPROGO—Pemerintah Kabupaten Kulonprogo memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mendorong seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tertib perizinan dan mematuhi standar operasional prosedur (SOP). Hingga saat ini, dua SPPG di Kabupaten Kulonprogo masih dikenakan sanksi penghentian sementara (suspend).
Dua SPPG yang masih disuspend berada di Kalurahan Karangwuni, Kapanewon Wates, dan Kalurahan Kaliagung, Kapanewon Sentolo. Keduanya dihentikan sementara operasionalnya akibat temuan pelanggaran dalam pelaksanaan program MBG.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kulonprogo, Ridwan Usman, mengatakan hingga Minggu (26/7/2026), tidak ada SPPG lain yang dikenakan sanksi serupa.
"Sejauh ini per hari ini tidak ada lagi SPPG lain yang disuspend selain dua lokasi tersebut," ujar Ridwan.
Menurut Ridwan, pelanggaran yang memicu sanksi suspend pada dasarnya disebabkan ketidaktaatan pengelola dalam menerapkan SOP yang telah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Kesehatan. Penyimpangan tersebut mayoritas ditemukan pada tahap teknis pengolahan dan penyajian makanan.
Ia menjelaskan, secara fisik sarana dan prasarana pengolahan makanan umumnya telah memenuhi standar pada saat sosialisasi. Namun, potensi pelanggaran kerap muncul dalam operasional harian yang tidak dapat dipantau secara terus-menerus.
"Secara fisik sarana prasarana pengolahan mereka memenuhi kriteria. Namun ketika proses berjalan, seperti cara memasak dan pengolahan harian, di situ terkadang terjadi kelalaian terhadap SOP yang tidak bisa kami awasi setiap hari," tambah Ridwan.
Selain penguatan penerapan SOP, Pemkab Kulonprogo saat ini juga mendorong seluruh pengelola SPPG untuk segera menuntaskan kelengkapan administrasi perizinan. Prioritas yang didorong meliputi kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), sertifikasi halal, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ridwan menuturkan, pengawasan dilakukan melalui sistem uji petik sampel lokasi dan tindak lanjut terhadap aduan masyarakat.
"Ketika ada aduan atau isu dari warga, tim gabungan langsung melakukan pengecekan kembali ke lapangan. Kami melakukan sosialisasi teknis pengajuan perizinan dan mendorong agar seluruh aspek administrasi dan teknis lingkungan dapat dipenuhi secara tertib," tegas Ridwan.
Sementara itu, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kulonprogo, Aini Ambarwati, menjelaskan Program MBG yang berjalan sejak 13 Januari 2025 telah melayani 83.555 sasaran peserta didik dan 7.091 kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B). Total penerima manfaat program di Kabupaten Kulonprogo mencapai 101.751 jiwa.
Menurut dia, untuk menjaga mutu dan keamanan pangan, BGN telah memberlakukan moratorium penambahan SPPG baru serta menerapkan sanksi tegas berupa pembekuan atau suspend bagi SPPG yang mengalami insiden keselamatan pangan.
"Sejauh ini ada sekitar 51 SPPG yang beroperasi dan dua SPPG yang terkena suspend akibat kejadian menonjol, yaitu SPPG Kaliagung dan Karangwuni. Total ada lima kejadian menonjol sejak MBG berjalan, di mana empat di antaranya terjadi pada tahun 2026 ini," jelas Aini kepada wartawan, Minggu (26/7/2026).
Aini menegaskan BGN bertanggung jawab penuh terhadap dampak yang ditimbulkan dalam pelaksanaan MBG, termasuk mengawal penanganan medis dan pembiayaan korban terdampak melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo.
Sebagai langkah preventif jangka panjang, BGN bersama Satgas MBG Kabupaten Kulonprogo mewajibkan seluruh SPPG memiliki SLHS serta mendorong sertifikasi food handler bagi 2.303 relawan penjamah makanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
3

















































