Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi terkait dengan dugaan pemberian uang terhadap Gubernur Kalimantan Selatan(Kalsel) periode 2021-2024 Sahbirin Noor (SN).
Penyidik KPK sedang memeriksa dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel. "Saksi lainnya didalami terkait dengan pemberian uang ke dinas PUPR dan pemberian uang ke gubernur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Menurut informasi yang dihimpun keempat saksi tersebut adalah Direktur CV Bangun Banua Bersama Khairuzy Ramadhan, PT Wiswani Kharya Mandiri David Sakti Wobowo, serta dua pihak swasta bernama Syamsudin dan Firhansyah.
Pemeriksaan tersebut berlangsung Rabu (20/11/2024) di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Kalsel.
Pada jadwal pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga turut memanggil staf Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalsel Muhammad Aris Anova Pratama dan Kepala Seksi (Kasi) Jalan Dinas PUPR Provinsi Kalsel Handa Ferani, namun keduanya telah mengonfirmasi soal ketidakhadirannya dan meminta penjadwalan ulang.
Penyidik KPK Minggu (6/10/2024) malam menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang terkait penyidikan dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalsel.
Enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut adalah Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).B
BACA JUGA: Hujan Membawa Perasaan Sedih Berulang, Ini Saran Psikolog
Kemudian dua orang lainnya yang berasal dari pihak swasta yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Pihak KPK kemudian langsung menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap enam orang tersebut.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut penyidik KPK menyita uang tunai sebanyak Rp12.113.160.000 dan US$500 yang diduga sebagai uang suap.
Atas penerimaan suap tersebut, para tersangka kemudian melakukan rekayasa agar proses lelang dimenangkan oleh pihak yang memberikan fee.
Rekayasa tersebut dilakukan, antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai Rp9 miliar.
Para tersangka yang berstatus penyelenggara negara dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dua pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara