Elpiji Tiga Kilogram Disuntikkan ke Tabung Non-Subsidi, Tiga Pelaku Ditangkap di Kulonprogo

4 hours ago 5

Elpiji Tiga Kilogram Disuntikkan ke Tabung Non-Subsidi, Tiga Pelaku Ditangkap di Kulonprogo Polisi menunjukkan barang bukti kasus penyuntikan elpiji bersubsidi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Jogja, Rabu (23/4/2025). Antara - Luqman Hakim

Harianjogja.com, JOGJA—Tiga tersangka kasus dugaan penyuntikan elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg di Nanggulan, Kulonprogo.

Kasubdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY AKBP Haris Munandar Hasyim pada konferensi pers di Mapolda DIY, Jogja, mengatakan ketiga tersangka berinisial JS (46) selaku pemilik usaha, serta dua karyawannya, PS, 48, dan EA, 39, diringkus, Selasa (15/4/2025) pagi di salah satu rumah pelaku di Nanggulan.

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa ada bau gas yang sering tercium dari rumah itu," ujar Haris.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan aktivitas penyuntikan elpiji yang sedang berlangsung di garasi rumah JS. "Tersangka tertangkap tangan sedang memindahkan isi elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg," ujarnya.

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah memindahkan isi tabung elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi menggunakan dua metode, yakni dengan bantuan pemanas air (water heater) dan tekanan udara dari kompresor.

Elpiji subsidi yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut berasal dari enam pangkalan elpiji di wilayah Nanggulan yang dikelola oleh JS.

"Dalam sehari para pelaku dapat memindahkan isi elpiji bersubsidi sebanyak 25 hingga 30 tabung," kata Haris.

Elpiji hasil suntikan itu kemudian dijual kepada konsumen langsung atau end user seperti pengelola kandang ayam dan toko-toko, dengan harga lebih murah dari harga pasar.

BACA JUGA: Jenazah Paus Fransiskus Dipindahkan ke Basilika Santo Petrus untuk Disemayamkan

Menurut Haris, elpiji 5,5 kg dijual seharga Rp80.000-Rp90.000 per tabung, sedangkan ukuran 12 kg dijual Rp188.000-Rp195.000 per tabung, sehingga pelaku memperoleh keuntungan kotor sekitar Rp30.000 hingga Rp70.000 per tabung.

"Keuntungan bersih yang mereka peroleh mencapai Rp20 juta per bulan. Kegiatan ini sudah mereka lakukan sejak Januari 2024," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, mereka belajar praktik ilegal tersebut secara otodidak, salah satunya dari tayangan video di YouTube.

Selain menangkap tiga tersangka, polisi menyita 114 tabung elpiji 3 kg, beberapa tabung ukuran 5,5 kg dan 12 kg yang telah berisi gas hasil suntikan, serta dua alat yang digunakan dalam proses pemindahan gas.

Dia mengatakan para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Jateng-DIY PT Pertamina Patra Niaga Taufiq Kurniawan menyatakan telah melakukan pemutusan hubungan usaha (PHU) per 16 April 2025 kepada pangkalan yang terindikasi terlibat melakukan penyalahgunaan distribusi elpiji 3 kg tersebut.

Selain itu, Pertamina juga menjatuhkan sanksi pembinaan kepada agen elpiji yang membawahi pangkalan-pangkalan tersebut agar meningkatkan pengawasan terhadap jaringannya.

"Pertamina segera mencari pangkalan pengganti agar tidak terjadi kekosongan di masyarakat dan mengalihkan pasokan kepada 11 pangkalan terdekat yang masih dalam satu desa," ujar Taufiq.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news