
Jalan Malioboro, Jogja. - Harian Jogja/Maya Herawati
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja akan menertibkan penggunaan replika plang Jalan Malioboro yang digunakan jasa fotografer setelah viral video wisatawan yang mengaku dimintai bayaran usai berfoto di kawasan plang Jalan Malioboro.
Langkah penertiban dilakukan untuk mencegah kesalahpahaman wisatawan yang mengira replika tersebut merupakan fasilitas resmi milik pemerintah dan dapat digunakan secara gratis.
Kepala UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Kota Jogja, Fitria Dyah Anggraeni, mengatakan pihaknya sebenarnya telah lama melakukan langkah-langkah preventif melalui patroli rutin dan menindaklanjuti berbagai aduan yang masuk dari masyarakat.
Salah satu persoalan yang kerap ditemukan adalah penggunaan replika plang Jalan Malioboro milik kelompok jasa foto busana adat yang bentuknya menyerupai plang resmi milik pemerintah.
Menurutnya, keberadaan replika tersebut sering membuat wisatawan mengira mereka sedang berfoto di plang resmi Jalan Malioboro sehingga menganggap layanan tersebut gratis. Padahal, replika itu merupakan properti pribadi yang digunakan pelaku usaha jasa foto.
"Kami sudah beberapa kali mengingatkan pemiliknya agar menyingkirkan properti tersebut karena menimbulkan salah paham. Yang dijual seharusnya jasa foto busana adatnya, bukan memanfaatkan kemiripan dengan plang resmi untuk menarik bayaran," ujarnya, Selasa (28/7/2026).
Fitria menegaskan pihaknya melarang fotografer menarik bayaran hanya karena wisatawan berfoto menggunakan replika plang tersebut. Karena itu, petugas kembali diperintahkan melakukan penyisiran terhadap replika-replika plang yang berada di pedestrian Malioboro.
Ia menjelaskan replika tersebut bukan merupakan fasilitas pemerintah karena bersifat portabel dan dipasang menggunakan roda sehingga dapat dipindahkan sewaktu-waktu. Dari hasil pemantauan, terdapat sekitar tiga hingga empat replika plang yang digunakan oleh beberapa kelompok fotografer.
"Kami minta properti itu tidak dipasang di pedestrian agar tidak menimbulkan salah pengertian. Kalau memang menjadi properti usaha, sebaiknya ditempatkan di basecamp atau toko mereka sehingga jelas itu bukan plang milik pemerintah," katanya.
Selain menertibkan properti, petugas Jogomaton juga diminta meningkatkan patroli sekaligus memberikan edukasi kepada wisatawan mengenai saluran pengaduan apabila mengalami ketidaknyamanan selama berada di kawasan Malioboro.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Jogja, Lucia Daning, mengatakan fotografer yang terekam dalam video viral tersebut telah mendapat teguran dari petugas di lapangan.
Menurutnya, personel Jogomaton yang bertugas di kawasan Malioboro langsung memberikan teguran dan pembinaan saat mengetahui adanya kejadian tersebut.
"Sudah ditegur dan dibina secara langsung saat itu juga sama personel Jogomaton," katanya.
Daning menjelaskan fotografer tersebut membawa properti pribadi berupa replika tiang nama Jalan Malioboro yang digunakan sebagai latar foto wisatawan.
"Memang jasa tukang foto di Malioboro membawa properti pribadi berupa tiang nama Jalan Malioboro," ujarnya.
Ia menuturkan Dinas Pariwisata juga telah menerima informasi mengenai praktik tersebut. Bahkan, salah satu pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata Kota Jogja pernah mengalami kejadian serupa.
"Ini kebetulan Bu Kabid saya mengalami sendiri," katanya.
Sebagai tindak lanjut, UPT Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Jogja akan melakukan penertiban dan pembinaan terhadap jasa fotografer di kawasan Malioboro dalam waktu dekat. Pembinaan dilakukan agar aktivitas para fotografer tetap tertib tanpa mengganggu kenyamanan wisatawan.
Dia juga mengimbau wisatawan untuk segera melaporkan apabila mengalami gangguan atau ketidaknyamanan selama berada di kawasan Malioboro. Aduan dapat disampaikan melalui layanan Jogomaton UPT Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kota Jogja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
1

















































