Guru SD di Makassar Rudapaksa Siswinya Berulang Kali, Modus Les Privat

1 month ago 25

KabarMakassar.com — Seorang guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, diduga melakukan rudapaksa terhadap siswinya. Aksi bejat pelaku diduga telah dilakukan berulah kali sepanjang Februari hingga Juli 2025.

Diketahui, guru sekaligus wali kelas itu berinisial IPT (32), merupakan tenaga pengajar berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Salah satu korban berinisial SKA (12) melaporkan aksi bejat pelaku.

Kuasa hukum korban, Muhammad Ali mengungkapkan bahwa korban SKA diduga mengalami aksi tak senonoh terhadap pelaku sejak berusia 11 tahun dan duduk di bangku kelas 5.

“Kejadiannya waktu korban masih kelas 5 SD. Jadi si pelaku adalah wali kelas korban,” kata Muhammad Ali, Rabu (01/10).

Ali mengaku bahwa mulanya dirinya dan orang tua korban hanya mengetahui bahwa pelaku meraba payudara hingga mengirimkan pesan mesum kepada korban. Namun saat korban diperiksa penyidik, korban mengaku bahwa ia telah disetubuhi oleh wali kelasnya sendiri.

“Kami syok betul dengar pengakuannya ini anak. Sebelumnya kan dia mengaku ke mamanya tidak ada penetrasi (berhubungan badan), setelah penyidik membujuk korban untuk mengaku akhirnya ketahuan semua. Kami syok betul. Apalagi berkali-kali berhubungan badan,” ungkap Ali.

Ali mengungkapkan bahwa modus pelaku dalam melancarkan aksi bejatnya ini, dengan membuka les privat untuk anak didiknya, hingga menyewa sebuah rumah untuk dijadikan tempat les privat pada salah satu mata pelajaran.

“Jadi wali kelas ini saat korban kelas 5 SD itu membuka les (privat) mata pelajaran. Dia mengontrak rumah di dekat sekolahnya untuk dia buka les, jadi ada beberapa siswa-siswi yang ikut les di sana,” jelas Ali.

Les privat yang merupakan modus pelaku itu dilaksanakan pada Januari hingga Juli 2025. Namun, sebulan setelah les itu dimulai pelaku melakukan aksi bejatnya dengan cara membujuk dan mengancam korban untuk mau melakukan hubungan badan.

“Kegiatan les itu dimulai dari bulan Januari sampai Juli, tapi kejadian (pelecehan seksual) terjadi Februari sampai Juli,” sebutnya.

Tak hanya sekali, dalam sebulan, mirisnya pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dengan dirinya berkali-kali. Ali menyebut pelaku melakukan aksi bejatnya itu sekita 3 sampai 7 kali dalam sebulan.

“Dalam setiap bulan itu, pelaku melakukan pelecehan seksual antara 3 sampai 7 kali terhadap korban. Ini anak dia memang dipanggil antara siang sampe sore itu kalau lagi itu rumah kontrakan (tempat les). Jadi dia lakukan banyak hal, termasuk hubungan suami istri dia lakukan. Anak ini usianya sekarang 12 tahun, waktu kejadian masih 11 tahun,” ungkapnya.

Setelah melakukan rudapksa terhadap korbannya, guru tersebut mengancam siswinya agar tidak menceritakan aksinya kepada siapapun.

“Ada tekanan disertai ancaman, kalau sudah jangan bilang-bilang sama siapapun. Kalau kamu bilang sama siapa-siapa nanti hancur masa depan mu,” jelas Ali.

Selang berjalannya waktu, aksi bejat pelaku terungkap setelah korban naik ke kelas 6 SD, korban baru berani menceritakan yang dialaminya kepada salah seorang tetangganya. Kemauan itu juga didorong oleh rasa tak tahan akibat dari perlakuan gurunya itu kepada korban.

“Setelah itu dia (korban) tidak tahan setelah naik kelas 6, karena sudah merasa bahwa sudah lepas dari cengkramannya wali kelasnya, dia cerita sama tetangga. Tetangga ini pun bilang ke ibu korban,” ucap Ali.

Lebih lanjut, orang tua korban yang mengetahui hal tersebut langsung mendatangi pihak sekolah, namun pihak sekolah membantah dan tidak percaya jika salah seorang tenaga pengajarnya melakukan aksi sebejat itu.

“Orang tuanya tanyakan kepada anaknya. Anaknya ini mengaku. Tapi karena tidak ada bukti, orang tua anak ini ke kepala sekolah. Kepala sekolahnya tidak percaya bahwa ada kejadian seperti ini, tidak mungkin katanya,” beber Ali.

Meski terus dibantah, orang tau korban pun terus mendesak pihak sekolah untuk melakukan pemeriksaan terhadap guru tersebut. Hingga akhirnya dilakukan pertemuan yang dihadiri oleh pihak kepolisian dan sejumlah pihak terkait lainnya.

“Ibunya terus mendesak, akhirnya pada tanggal 28 September malam diadakan pertemuan dengan Ketua RT, Kepala sekolah, guru, Bhabinkamtibmas, Binmas, ketua komite. Disitu akhirnya pelaku mengaku,” ucapnya.

Pertemuan itu pun berakhir ada pembuatan surat pernyataan damai dan kasus ini tidak dibawa ke ranah hukum. Hal itu dilakukan karena saat itu orang tua korban tak mengetahui bahwa anaknya telah disetubuhi oleh gurunya sendiri.

“Tapi dia minta supaya ibunya tidak melanjutkan ke ranah hukum. Di tuangkan lah dalam kesepakatan perdamaian. Pelaku mengaku perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya korban kepada siswa lain. Dan orang tua siswa ini juga minta agar pelaku dimutasi ke sekolah lain,” beber Ali.

Ali pun terus membujuk orang tua korban untuk membuat laporan di UPTD PPA Kota Makassar, Dinas Pendidikan hingga ke pihak kepolisian. Hal itu agar pelaku bisa mendapatkan balasan yang setimpal.

“Akhirnya saya dampingi kemarin pagi melapor ke PPA, terus saya bawa ke Dinas Pendidikan Kota dan terakhir ke Polrestabes. Di Polrestabes itu akhirnya terungkap semua apa yang terjadi, sampai tadi malam itu jam 7 diadakan visum,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news