KabarMakassar.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, yang memberikan kepastian hukum bagi penghapusan kredit macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan regulasi ini, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kini memiliki dasar kuat untuk memutihkan utang UMKM yang memenuhi kriteria yang diatur dalam PP tersebut.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengungkapkan bahwa sekitar 70.000 pelaku UMKM sudah terverifikasi untuk menerima manfaat penghapusan utang ini. Proses eksekusi kini hanya menunggu langkah dari masing-masing bank pelat merah.
“Data yang ada saat ini menunjukkan bahwa sekitar 70 ribu pengusaha UMKM telah siap menerima penghapusan utang. Semua sudah diverifikasi dan tinggal berjalan,” ujar Maman.
Proses Pemutihan Utang
Maman menjelaskan bahwa Himbara hanya perlu menyelesaikan prosedur internal sebelum melaporkan daftar pelaku usaha yang utangnya akan diputihkan kepada para pemegang saham di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Setelah mendapat persetujuan, penghapusan utang akan segera dieksekusi melalui penghapusbukuan piutang.
“Setelah laporan diajukan di RUPS masing-masing bank, proses ini akan langsung dieksekusi. Jadi, tinggal selangkah lagi,” jelasnya.
Potensi Jumlah Penerima Bertambah
Maman juga menegaskan bahwa angka 70 ribu pelaku usaha tersebut masih bisa bertambah, seiring proses konsolidasi dan verifikasi data yang terus dilakukan oleh kementerian bersama bank-bank terkait. Namun, ia belum dapat memastikan total nilai utang yang akan dihapuskan.
“Ada kemungkinan jumlah penerima bertambah, tergantung hasil konsolidasi data di masing-masing bank Himbara. Untuk total nilai utang yang dihapuskan, saya belum bisa memberikan angka pasti. Namun, untuk gelombang pertama ini, sekitar 70 ribu UMKM sudah terverifikasi,” tambahnya.
PP 47/2024 diharapkan menjadi solusi bagi UMKM yang terjerat utang macet, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional. Dengan pelaksanaan yang tinggal menunggu langkah teknis dari Himbara, pelaku UMKM dapat segera merasakan manfaat nyata dari kebijakan ini.
Sebelumnya, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Darwisman, menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini memberikan peluang baru bagi UMKM yang terjerat piutang macet agar dapat kembali bangkit.
“Namun, dari sisi OJK, kami belum dapat membahas detail teknis terkait pelaksanaan PP Nomor 47 Tahun 2024 ini,” ujar Darwisman dalam acara Jurnalis Update OJK Sulselbar yang digelar baru-baru ini.
Menurutnya, PP ini dirancang dengan tiga tujuan utama:
1. Kepastian Hukum dalam Penanganan Piutang Macet
Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi bank dan lembaga keuangan non-bank BUMN, memastikan bahwa kerugian akibat penghapusan kredit macet bukan termasuk kerugian keuangan negara, asalkan dilakukan dengan iktikad baik dan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik.
“Penting dipahami bahwa penghapusan utang macet UMKM bukanlah kerugian negara, selama memenuhi syarat,” tegas Darwisman.
2. Dukungan untuk Pemulihan Ekonomi
Dengan menghapus beban utang UMKM yang tidak dapat ditagih, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha untuk bangkit dari keterpurukan.
“Banyak UMKM yang terdampak pandemi COVID-19, hingga usahanya kolaps. Dengan kebijakan ini, semoga mereka bisa kembali pulih,” ungkapnya.
3. Kemudahan Akses Pembiayaan
Kebijakan ini juga membuka jalan bagi UMKM untuk mendapatkan pembiayaan baru, dengan aturan yang lebih jelas terkait penghapusan piutang macet. Beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti upaya restrukturisasi dan penagihan maksimal, telah diatur dalam PP ini.
Selain itu, PP ini juga mengatur pembaruan data debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Debitur yang piutangnya dihapuskan akan dicatat sebagai lunas berdasarkan program pemerintah.
“Ada tanda khusus di SLIK untuk debitur yang masuk dalam program ini, dan ini menjadi salah satu porsi kerja OJK,” tambahnya.
Syarat dan Kriteria Penghapusan Piutang
PP ini menetapkan sejumlah kriteria teknis, antara lain:
Nilai Utang Maksimal: Rp500 juta per debitur untuk penghapusan tagihan, dengan syarat utang telah dihapusbukukan minimal lima tahun dan tidak memiliki agunan yang layak jual.
Penghapusan Bersyarat: Berlaku untuk utang macet hingga Rp300 juta bagi individu atau Rp500 juta untuk badan usaha, khusus untuk piutang dana bergulir atau kredit program.
Penghapusan Mutlak: Dilakukan minimal tiga bulan setelah penghapusan bersyarat, bagi piutang yang tak lagi dapat diselesaikan.
Darwisman menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar kebijakan ini tidak disalahartikan.
“Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua utang akan dihapus. Ada mekanisme, kriteria, dan syarat yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan mampu memberikan angin segar bagi UMKM untuk kembali tumbuh, sekaligus mendorong pemulihan ekonomi secara lebih luas.