Iuran Lampu Kampung Diringankan, Pemkab Bantul Tanggung 70 Persen RT

3 hours ago 6

Iuran Lampu Kampung Diringankan, Pemkab Bantul Tanggung 70 Persen RT Ilustrasi lampu penerangan jalan umum (LPJU). / Freepik

Harianjogja.com, BANTUL—Beban kas RT untuk membayar iuran listrik penerangan kampung di Kabupaten Bantul kian berkurang. Saat ini, sekitar 70 persen RT telah memanfaatkan fasilitas pembayaran rekening listrik yang ditanggung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, sehingga dana swadaya warga dapat dialihkan ke kebutuhan lingkungan lainnya.

Program pembiayaan listrik penerangan kampung ini telah berjalan sekitar tujuh tahun terakhir. Pemkab Bantul menghadirkan kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan permukiman melalui penerangan jalan kampung yang memadai.

Kepala Bidang Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul, Agus Sutomo, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan awal, pembayaran tagihan listrik di tingkat RT sebenarnya menjadi tanggung jawab masyarakat. Namun demikian, Pemkab Bantul memberikan kesempatan kepada RT untuk mengajukan pengalihan pembiayaan melalui mekanisme resmi.

“Jadi caranya mengajukan proposal ke bupati, nanti Dishub Bantul menindaklanjuti, lalu kita survei ke lokasi, kita cocokkan datanya, jika belum pernah mengajukan kita acc,” jelasnya, Ahad (18/1/2026).

Setelah proposal disetujui, pemerintah daerah akan menanggung pembayaran rekening listrik penerangan kampung setiap bulan dengan ketentuan teknis tertentu. Daya listrik yang difasilitasi dibatasi maksimal 450 watt untuk satu RT, dengan satu ID pelanggan PLN yang umumnya digunakan untuk sekitar 25 titik lampu penerangan.

Meski begitu, tidak seluruh biaya ditanggung oleh pemerintah daerah. Agus menegaskan, biaya awal pemasangan sambungan listrik ke PLN tetap menjadi kewajiban warga secara swadaya.

“Tapi nanti untuk biaya sambungan listrik ke PLN, biayanya swadaya, Pemda hanya membayari per bulan tagihannya,” katanya.

Menurut Agus, kebijakan pembiayaan listrik penerangan kampung ini memiliki dasar hukum yang jelas. Program tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Bantul Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Kampung Umum.

Regulasi tersebut disusun untuk meningkatkan kualitas penerangan lingkungan yang dinilai berperan penting dalam menjaga keamanan wilayah RT. Pemkab Bantul menilai kehadiran pemerintah daerah diperlukan agar masyarakat tidak terus terbebani biaya listrik penerangan kampung.

Namun, fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi penerangan jalan kampung dan tidak boleh digunakan untuk kebutuhan listrik lainnya di lingkungan RT.

“Bukan untuk penerangan yang lainnya ya, karena memang dari beberapa survei terindikasi ada penyalahgunaan,” tuturnya.

Untuk memastikan bantuan dimanfaatkan sesuai aturan, Dishub Bantul secara rutin melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan ini dilakukan agar program tepat sasaran dan tidak digunakan di luar peruntukannya.

Selain meringankan beban keuangan warga, Agus menyebut program pembiayaan listrik penerangan kampung juga berdampak pada aspek lain, seperti menekan potensi kecelakaan lalu lintas di kawasan permukiman serta mengurangi risiko pencurian di tingkat RT.

Di sisi lain, masih terdapat RT yang belum masuk dalam skema pembiayaan tersebut dan tengah menyiapkan pengajuan. Ketua RT 06 Padukuhan Singosaren 3, Kalurahan Singosaren, Kapanewon Banguntapan, Alan Ramaditia, mengatakan pihaknya saat ini sedang menyusun proposal untuk diajukan ke Pemkab Bantul.

“Dan sekarang sementara untuk biaya listrik penerangan jalan masih swadaya kas RT,” terangnya.

Alan menilai, apabila pengajuan tersebut disetujui, dana kas RT yang selama ini digunakan untuk membayar listrik penerangan kampung dapat dialihkan ke kebutuhan lain yang lebih bermanfaat bagi warga, sekaligus mendukung pengelolaan keuangan RT dan peningkatan kualitas lingkungan permukiman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news