Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan RI memastikan penghentian perkara dugaan kekerasan anak yang menjerat guru honorer Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari. Kepastian itu disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.
Dalam rapat tersebut, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan memaparkan hasil pendalaman lembaganya atas laporan yang diajukan Tri Wulansari. Ia menilai kasus yang menjerat guru honorer Muaro Jambi itu lebih mengarah pada kriminalisasi dalam konteks penegakan disiplin di lingkungan sekolah.
Hinca menjelaskan, Tri Wulansari dilaporkan ke kepolisian setelah dituding menampar seorang murid yang menolak dicukur rambutnya saat kegiatan penertiban rambut siswa. Padahal, tindakan tersebut dilakukan dalam rangka menjaga kedisiplinan peserta didik.
Berdasarkan kajian Komisi III DPR RI, kasus tersebut dinilai tidak memenuhi unsur mens rea atau niat jahat sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.
“Kami berkesimpulan bahwa merujuk Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan tersebut tidak mengandung unsur mens rea,” ujar Hinca Panjaitan dalam rapat kerja tersebut.
Selain soal unsur pidana, Hinca juga menyoroti beban yang harus ditanggung Tri Wulansari selama proses hukum berjalan. Guru honorer itu diwajibkan melapor langsung ke Polres Muaro Jambi, meski jarak dari tempat tinggalnya mencapai sekitar 80 kilometer.
Karena perkara tersebut telah masuk tahap penanganan di kejaksaan, Hinca secara terbuka meminta Jaksa Agung agar memerintahkan penghentian perkara melalui Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.
“Melalui forum rapat kerja ini, Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan,” katanya.
Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan tegas bahwa kasus guru honorer Muaro Jambi itu tidak akan dilanjutkan.
“Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, akan saya hentikan,” tegas Burhanuddin.
Diketahui, Komisi III DPR RI sebelumnya menerima audiensi langsung dari Tri Wulansari yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kekerasan terhadap anak. Dalam pertemuan tersebut, Tri menceritakan awal mula perkara yang menimpanya.
Peristiwa itu terjadi pada 2025 ketika Tri Wulansari menjalankan tugas penertiban rambut siswa di sekolah. Ia menemukan empat siswa dengan rambut diwarnai sehingga harus dipotong sesuai aturan sekolah. Namun, salah satu siswa menolak dan melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas.
Dalam kondisi tersebut, Tri mengaku secara refleks memukul bagian mulut siswa tersebut. Ia menegaskan tidak ada luka yang ditimbulkan, dan siswa bersangkutan tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa setelah kejadian itu.
Meski demikian, orang tua siswa tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu ke kepolisian. Proses hukum berlanjut hingga Tri Wulansari ditetapkan sebagai tersangka, sebelum akhirnya kasus ini mendapat perhatian Komisi III DPR RI dan dipastikan akan dihentikan oleh Kejaksaan RI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

2 hours ago
1
















































