PADANG, KLIKPOSITIF – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat menyalurkan santunan Korban Meninggal Dunia sebesar Rp 1,45 Miliar periode Posko Pengamanan (PAM) Lebaran 2025 pada periode 23 Maret 2025 sampai dengan 8 April 2025 sedangkan jumlah santunan yang telah disalurkan dari awal Januari 2025 sampai dengan akhir periode PAM Lebaran 2025 adalah sebesar Rp 19, 65 Miliar.
Santunan yang disalurkan selama periode tersebut adalah sejumlah 30 korban meninggal dunia untuk korban kecelakaan lalu lintas baik di wilayah Provinsi Sumatera Barat maupun diluar Sumatera Barat yang Ahli Warisnya berdomisili di wilayah Provinsi Sumatera Barat dengan nominal santunan setiap korban adalah Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017.
Selama periode PAM Lebaran 2025, Jasa Raharja siap siaga ikut serta dalam rangka mendukung kesuksesan pelaksanaan PAM Lebaran 2025 dengan kesiapsiagaan pelayanan pada momen libur lebaran dengan mensiagakan personel Jasa Raharja yang berada di 18 Kota/Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat serta kontribusi aktif terhadap Pos Pelayanan Terpadu bersama dengan stakeholder terkait khususnya Kepolisian.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat, Teguh Afrianto menyampaikan ”Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder di setiap Posko PAM Lebaran di wilayah Sumatera Barat untuk memastikan kelancaran, ketertiban, dan pencegahan kecelakaan lalu lintas pada momen Lebaran 2025 ini serta proaktif memonitor kejadian kecelakaan untuk menindaklanjuti dengan cepat dan tepat untuk penerbitan surat jaminan bagi korban yang dirawat di rumah sakit dan juga melakukan survey bagi korban yang meninggal dunia untuk segera disalurkan santunannya ke Ahli Warisnya yang sah.”
Kesiapsiagaan dalam penyerahan santunan pada momen libur lebaran ini dapat terjadi karena kesiapan seluruh petugas Jasa Raharja di 18 Kota/Kabupaten di Provinsi Sumatera Barat yang selalu siaga dan aktif selama periode PAM Lebaran 2025. Dan juga ekosistem pelayanan santunan Jasa Raharja telah berjalan dengan sangat baik, dimana Jasa Raharja sudah berintegrasi dengan Kepolisian, Rumah Sakit dan Perbankan di wilayah Provinsi Sumatera Barat sebagai langkah untuk percepatan penyerahan santunan.
Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat juga telah bekerjasama dengan 55 Rumah Sakit yang ada di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Barat, sehingga korban kecelakaaan lalu lintas yang di rawat di Rumah Sakit segera mendapatkan kepastian jaminan.
Sebagai bentuk dalam mendukung Inklusi keuangan, Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Barat telah bekerjasama dengan Perbankan dengan menerapkan penyerahan santunan dilakukan secara cashless (non tunai) dan memastikan bahwa santunan yang disalurkan utuh dan tidak ada pemotongan/biaya.
Tak lupa, Teguh menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang telah membantu Masyarakat dalam percepatan penyelesaian santunan dengan mempercepat penerbitan Laporan Polisi (LP) yang merupakan dokumen dasar untuk pembayaran santunan Jasa Raharja.
Sebagai penutup, Jasa Raharja terus menghimbau kepada pengguna jalan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam perjalanan serta selalu mematuhi aturan lalu lintas serta himbauan agar melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu yang didalamnya juga termasuk membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sesuai UU No. 34 Tahun 1964 untuk memastikan ketersediaan dana santunan korban kecelakaan lalu lintas.
Dan juga, supaya masyarakat pemakai transportasi umum agar menggunakan transportasi umum yang sah dan legal untuk dapat terlindungi program dana kecelakaan penumpang umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai UU No. 33 Tahun 1964.