KDMP di DIY Bisa Dibangun Tanpa Tunggu SK Gubernur

1 hour ago 3

KDMP di DIY Bisa Dibangun Tanpa Tunggu SK Gubernur Foto ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih. - Foto dibuat menggunakan Artifical Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, BANTUL—Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang memanfaatkan Tanah Kas Desa (TKD) kini mendapat kemudahan khusus. Proses pembangunan tidak perlu menunggu terbitnya Surat Keputusan Gubernur (SK Gubernur) sepanjang telah dilengkapi berita acara yang ditandatangani lurah dan unsur TNI.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Kalurahan, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (PMK2PS) DIY, KPH Yudanegara, menjelaskan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Gubernur DIY sebagai bentuk perlakuan khusus atau lex specialis bagi program KDMP.

Ia menuturkan, pada mekanisme normal, pemanfaatan TKD untuk pembangunan baru dapat dilakukan setelah SK Gubernur diterbitkan. Namun, untuk KDMP, ketentuan tersebut mendapat pengecualian karena pelaksanaan pembangunan melibatkan TNI.

“Biasanya TKD baru bisa dibangun setelah SK Gubernur keluar. Namun khusus untuk KDMP, sepanjang sudah ada berita acara antara lurah dan TNI, dalam hal ini Dandim, pembangunan dapat langsung berjalan,” ujar Yudanegara, Selasa (20/1/2026).

Menurutnya, setelah berita acara ditandatangani oleh lurah dan Dandim, pembangunan KDMP dapat segera dilaksanakan sambil menunggu proses administrasi penerbitan SK Gubernur DIY.

“Silakan dibangun terlebih dahulu sembari menunggu SK Gubernur terbit. Kebijakan ini memang dibuat khusus untuk mendukung percepatan pembangunan KDMP,” katanya.

Yudanegara menegaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk program KDMP. Sementara pemanfaatan TKD di luar KDMP tetap harus mengikuti Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024, yang mensyaratkan terbitnya SK Gubernur sebelum pembangunan dimulai.

“Kuncinya ada pada berita acara antara lurah dan TNI. Setelah itu proses administrasi berjalan ke gubernur, kabupaten, hingga Keraton. Selama proses tersebut berlangsung, pembangunan KDMP diperbolehkan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja, menyatakan Pemkab Bantul siap mengoptimalkan kebijakan tersebut. Ia menilai keberadaan KDMP menjadi strategi penting dalam mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi berbasis desa.

“Prinsipnya kami mengoptimalkan potensi yang sudah ada. Meski tantangan ke depan semakin besar dan kemampuan keuangan daerah terbatas, target pembangunan tetap harus tercapai,” kata Agus.

Ia mengungkapkan, pada 2026 Pemkab Bantul menargetkan pembangunan 10 gerai KDMP yang tersebar di 10 kalurahan, yakni Pleret, Trimurti, Baturetno, Tirtonirmolo, Srigading, Girirejo, Wukirsari, Selopamioro, Murtigading, dan Donotirto.

“Seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sejak 2025 dan siap direalisasikan pembangunannya pada 2026,” ujarnya.

Selain itu, Agus menyebutkan lebih dari 50 KDMP saat ini telah beroperasi di Bantul dengan berbagai unit usaha. Pada tahun 2026, KDMP di 25 kalurahan lainnya juga mulai menjalankan aktivitas usaha. Lebih dari seribu aparatur sipil negara (ASN) di Bantul telah bergabung sebagai anggota KDMP di kalurahan tempat tinggal masing-masing, menunjukkan koperasi ini mulai berperan sebagai sokoguru ekonomi berbasis kebersamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news