Kemenkum Sulsel Gelar Harmonisasi Dua Rancangan Produk Hukum Maros

1 day ago 6
Kemenkum Sulsel Gelar Harmonisasi Dua Rancangan Produk Hukum MarosKemenkum Sulsel Gelar Harmonisasi Dua Rancangan Produk Hukum Maros. (Dok: Ist)

KabarMakassar.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar rapat fasilitasi harmonisasi terhadap dua Rancangan Produk Hukum Kabupaten Maros di Ruang Rapat Harmonisasi, Senin (1/125).

Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas surat Sekretaris Daerah Kabupaten Maros mengenai permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2025–2029.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, serta dihadiri oleh Bapperida Maros, Bagian Hukum Setda Maros, tim penyusun, dan para perancang peraturan perundang-undangan. Rapat dibuka dengan penyampaian maksud dan urgensi penyelarasan kedua rancangan agar selaras dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Pada pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang RKPD Tahun 2026, tim harmonisasi memberikan sejumlah catatan teknis, di antaranya penyesuaian judul, perbaikan redaksi konsiderans, penghapusan beberapa dasar hukum, serta penyempurnaan materi pasal-pasal yang mengatur definisi dan struktur perangkat daerah. Tim juga menekankan perlunya memuat daftar dinas secara jelas dalam pasal yang mengatur ruang lingkup pengaturan.

Selanjutnya, Rancangan Peraturan Bupati tentang Renstra PD 2025–2029 turut mendapatkan beberapa masukan penting, seperti perbaikan redaksional konsiderans, penghapusan dasar hukum yang tidak relevan, serta penataan ulang susunan pasal agar lebih sistematis. Tim harmonisasi merekomendasikan Pasal 3 dan Pasal 4 ditukar posisinya, serta menghapus ayat tertentu yang tidak lagi diperlukan.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, menegaskan bahwa harmonisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan setiap rancangan produk hukum daerah memiliki kepastian substansi dan tidak bertentangan dengan regulasi nasional.

“Kami memastikan setiap pasal ditelaah dengan cermat sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan celah interpretasi dan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, memberikan apresiasi atas kolaborasi pemerintah daerah dalam mengikuti proses harmonisasi secara komprehensif.

“Kanwil Kemenkum Sulsel selalu mendukung pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas. Harmonisasi ini adalah wujud komitmen kami untuk memastikan setiap kebijakan daerah memiliki kekuatan hukum yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkapnya.

Di akhir kegiatan, baik Heny Widyawati maupun Andi Basmal menegaskan komitmen bersama Kanwil Kemenkum Sulsel untuk terus menghadirkan produk hukum berkualitas melalui proses harmonisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news