Harianjogja.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya. Perusahaan itu bahkan masuk dalam daftar hitam pemerintah.
Keempat perusahaan itu yakni CV Mitra Sejahtera, Semarang dengan merek Sangkar Madu, CV Barokah Prima Tani, Gresik dengan merek Godhong Prima, PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik dengan merek MARS, dan PT. Putra Raya Abadi dengan merek Gading Mas.
"Kami melakukan blacklist pada empat perusahaan pengadaan pupuk dan tidak membayarkan pengadaannya, yaitu CV Mitra Sejahtera [MS], Koperasi Produksi Pesantren Nusantara [KPPN], PT Inti Cipta Sejati [ICS], dan PT Putera Raya Abadi [PRA]," ungkap Amran dalam keterangannya, Rabu (27/11/2024).
Amran menyebut, langkah tersebut diambil usai pemerintah melakukan hasil uji laboratorium terhadap produk pupuk tersebut.
Hasilnya, menunjukkan bahwa mutu pupuk yang diproduksi jauh di bawah standar SNI dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Bahkan, ditemukan indikasi manipulasi dokumen uji kelayakan dari pihak penyedia.
Amran menegaskan, petani merupakan prioritas pemerintah. Untuk itu, pihaknya akan menindak tegas oknum-oknum yang mencoba memanipulasi dan merugikan para petani.
BACA JUGA: Pupuk Murah Beredar di Ngawen, Pemkab Gunungkidul Curiga Palsu
"Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas," kata Amran.
Adapun, pencabutan izin edar keempat perusahaan ini bermula dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Amran mengarahkan Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian untuk melakukan uji laboratorium di dua laboratorium terakreditasi.
Sampel pupuk diambil langsung dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya menunjukkan bahwa keempat merek pupuk yang disediakan oleh 4 penyedia pupuk dinyatakan tidak layak digunakan.
Selain mutu pupuk yang rendah, investigasi lebih lanjut mengungkap indikasi kecurangan. Keempat perusahaan tersebut melampirkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya sebagai bukti kelayakan produk.
Namun, berdasarkan konfirmasi langsung Kementan, dokumen tersebut terbukti bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo.
"Ini bukan hanya soal kualitas pupuk yang buruk, tetapi juga soal kepercayaan. Manipulasi seperti ini sangat merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional. Kita tidak akan memberi toleransi untuk tindakan semacam ini," tegasnya.
Keputusan untuk membatalkan kontrak pengadaan pupuk yang mencapai nilai total Rp18,7 miliar itu menjadi langkah tegas Amran guna mencegah kerugian negara dan melindungi petani dari produk yang tidak sesuai standar.
Secara rinci, nilai kontrak yang dibatalkan dari masing-masing perusahaan tersebut adalah KPPN dengan kontrak senilai Rp6 miliar, PT ICS Rp3,3 miliar, CV MS Rp1,9 miliar, dan PT PRA Rp7,5 miliar.
Langkah ini menjadi komitmen pemerintah memastikan hanya pupuk berkualitas yang tersedia bagi petani. Amran juga mengingatkan seluruh pihak untuk menjaga integritas dalam pengadaan barang dan jasa di sektor pertanian, sekaligus juga tidak menggunakan merk pupuk yang tidak sesuai standar.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran seperti ini. Pertanian yang kuat dimulai dari perlindungan petani. Hanya dengan melindungi mereka, kita bisa mencapai swasembada pangan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com