Kementerian ATR/BPN Catat 677 Kasus Pertanahan di Sulsel

1 week ago 14
Kementerian ATR/BPN Catat 677 Kasus Pertanahan di SulselMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (dok. Syamsi/kabarMakassar)

KabarMakassar.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat masih banyak persoalan pertanahan yang belum terselesaikan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data resmi, sepanjang periode 2015 hingga 2025 terdapat 1.317 kasus pertanahan, yang menunjukkan kompleksitas persoalan agraria di daerah tersebut.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam pemaparannya menyebut bahwa dari total kasus tersebut, 640 kasus atau 48,60 persen telah diselesaikan. Sedangkan 677 kasus atau 51,40 persen masih dalam proses penyelesaian.

“Berdasarkan data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sepanjang periode 2015 hingga 2025 tercatat sebanyak 1.317 kasus pertanahan di Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Nusron Wahid, pada rapat koordinasi kebijakan dan layanan pertanahan serta tata ruang bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11)

Dia merinci, dari total kasus tersebut terdapat 196 sengketa dengan tingkat penyelesaian 60,20 persen atau 118 kasus selesai, serta 78 kasus masih tersisa. Selain itu, terdapat 4 kasus konflik yang seluruhnya telah diselesaikan.

“Sementara 1.117 perkara hukum menjadi kategori terbanyak, dengan 518 kasus (46,37 persen) berhasil dituntaskan dan 599 kasus masih berproses,” katanya.

Nusron menegaskan bahwa rapat koordinasi akan terus dilakukan setiap tahun di berbagai provinsi.

Hal ini bertujuan untuk memperbarui data dan memantau langsung perkembangan kebijakan pertanahan, tata ruang, pendaftaran tanah, serta penyelesaian konflik yang terjadi di daerah.

“Kira-kira itu intinya yang dilakukan di sini dalam langkah menyelesaikan berbagai masalah. Ini memang rakor kami rencanakan memang setiap setahun sekali saya keliling ke setiap provinsi untuk menyampaikan, mengupdate informasi yang ada. Baik masalah RTRW, RDTR, maupun masalah pendaftaran tanah, maupun konflik pertanahan yang ada,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mengungkapkan bahwa sebagian besar persoalan lahan di daerah ini disebabkan oleh tumpang tindih alas hak dan status lahan eks-PTPN.

Dia menilai, kasus-kasus tersebut sering kali melibatkan aset lama yang belum diperjelas kepemilikannya setelah masa hak guna usaha berakhir.

“Rata-rata itu yang bersoal di Sulawesi selatan karena tumpang tindih alas hak. Tadi Pak Menteri bilang kalau sengketa sertifikat itu, yang menang siapa duluan terbit. Tetapi harus dilihat juga bagaimana proses penerbitannya,” ujar Jufri.

Dia menjelaskan, banyak sengketa muncul karena okupasi terhadap lahan eks-PTPN yang sudah tidak lagi memiliki dasar hak hukum yang aktif, namun masih tercatat sebagai aset perusahaan.

“Yang kedua, yang banyak bersengketa itu adalah karena okupasi eks-lahan PTPN, yang sudah berakhir hak guna usahanya, tetapi masih tercatat sebagai aset PTPN,” tambahnya.

Menurut Jufri, Menteri ATR/BPN memberi arahan agar penyelesaian dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek hukum dan sosial masyarakat.

Pemerintah akan membuka kemungkinan penerbitan sertifikat hak pakai bagi masyarakat yang menempati lahan eks-PTPN, namun tidak untuk hak milik.

“Sehingga Pak Menteri memberi saran, kalau masyarakat sepanjang hanya untuk meminta hak pengelolaan, biar semua lahan PTPN dia berani terbitkan sertifikat untuk hak pakai. Tapi kalau hak milik, Pak Menteri tidak berani, karena kita bisa masuk penjara,” ungkapnya.

Jufri juga menyebutkan masih terdapat sekitar seribuan lebih lahan di Kabupaten Wajo yang belum diterbitkan sertifikatnya.

Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN disebut akan mempercepat proses penerbitan untuk kategori hak pakai, terutama bagi lahan yang telah dikuasai masyarakat secara turun-temurun.

“Jadi tadi, untuk lahan yang disampaikan oleh Wakil Bupati Wajo, masih ada sekitar seribuan lebih yang belum terbit. Menteri janji kalau untuk hak pakai, dia akan push, akan membantu terbitkan,” tuturnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news