
Kejari Boyolali menetapkan dua pegawai PT Aneka Karya Boyolali sebagai tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2023-2025. /Espos.
Harianjogja.com, BOYOLALI—Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua pegawai PT Aneka Karya Boyolali sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2023-2025. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (24/7/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.
Kedua tersangka merupakan perempuan berinisial AF (40) dan AP (31). Keduanya diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan penyaluran pupuk bersubsidi yang mengakibatkan kerugian perusahaan dan berpotensi menjadi kerugian daerah atau negara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Boyolali, Gedion Ardana Reswari, mengatakan penyidikan bermula dari ditemukannya kejanggalan dalam laporan keuangan, yakni adanya nilai tagihan yang tinggi dan belum diselesaikan oleh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS)-Kios Pupuk Lengkap (KPL).
Selain itu, Kejari juga menerima laporan dari dua PPTS/KPL yang mengaku telah memesan sekaligus membayar pupuk, tetapi barang yang dipesan belum diterima.
“Selain itu adanya laporan dari dua PPTS/KPL yang bertemu dan menyampaikan keluhan bahwa PPTS/KPL telah melakukan pemesanan pupuk dan melakukan pembayaran akan tetapi pupuk tersebut belum diterima,” jelas Gedion dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (26/7/2026).
Pembayaran Masuk ke Rekening Pribadi
Dalam penyelidikan terungkap bahwa pembayaran dari PPTS/KPL ditransfer ke rekening pribadi AF dan AP yang merupakan pegawai PT Aneka Karya Boyolali.
Menurut penyidik, uang tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Gedion menjelaskan, kedua tersangka juga diduga membuat surat konfirmasi kesanggupan pembayaran tagihan kepada KPL secara fiktif untuk menutupi dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penagihan.
“Keduanya mengelabui Perseroda Aneka Karya Boyolali dengan membuat surat konfirmasi kesanggupan pembayaran tagihan kepada KPL-KPL yang terutang secara fiktif, yang mana surat tersebut dibuat sendiri oleh kedua oknum tersebut bertujuan untuk menutupi atau menghapus jejak skema fraud dalam pengelolaan dan penagihan tagihan,” jelasnya.
Dana Penjualan Diduga Tidak Disetor ke Rekening Perusahaan
Setelah surat tersebut dibuat, proses distribusi pupuk bersubsidi tetap berjalan. PT Aneka Karya Boyolali menerima pesanan pupuk dari pengecer atau KPL, kemudian melakukan penebusan ke Pupuk Indonesia sebelum disalurkan kepada pengecer.
Menurut Gedion, tata cara distribusi tersebut kemudian dibakukan dalam standar operasional prosedur (SOP) perusahaan pada 2025.
Namun, hasil penyidikan menemukan adanya hasil penjualan pupuk bersubsidi selama 2023 hingga 30 April 2025 yang diduga tidak disetorkan ke rekening khusus pupuk milik PT Aneka Karya Boyolali.
“Bahwa terdapat hasil penjualan pupuk bersubsidi PT Aneka Karya Boyolali kepada KPL pada 2023 sampai 30 April 2025 yang tidak disetorkan ke rekening khusus pupuk milik PT Aneka Karya Boyolali pada bank yang mengakibatkan kerugian perusahaan dan selanjutnya menjadi kerugian daerah atau negara,” jelas dia.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Gedion mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki lebih dari dua alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani di Kabupaten Boyolali.
Kedua tersangka dijerat sangkaan primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, keduanya juga dikenai sangkaan subsider Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penyidikan Masih Berkembang
Kejari Boyolali menegaskan akan terus mengusut perkara tersebut, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menghitung secara pasti besaran kerugian negara.
“Penyidikan saat ini masih terus berkembang guna mendalami potensi keterlibatan pihak-pihak lain serta menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan,” kata Gedion.
Sementara itu, Direktur Utama PT Aneka Karya Boyolali, Rohmat Junaidi, mengatakan kedua tersangka telah diberhentikan oleh direksi sebelumnya sebelum dirinya menjabat.
"Yang melaporkan ke Kejari Boyolali kami sendiri dari PT Aneka Karya Boyolali," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

4 hours ago
2

















































