Harianjogja.com, JAKARTA—KPK menyatakan kemungkinan memanggil Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam penyidikan dugaan korupsi proyek RSUD Kolaka Timur, setelah pemeriksaan saksi dilakukan dari tingkat pegawai hingga pimpinan.
“Tentunya kami secara berjenjang melakukan pemeriksaan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (24/11/2025) malam.
Asep menjelaskan KPK saat ini fokus memeriksa saksi kasus tersebut dimulai dari tingkat bawah terlebih dahulu atau para pegawai Kemenkes yang diduga menjadi penerima suap, kemudian kepada para atasannya.
“Jadi, ini memeriksanya dari bottom up [bawah ke atas] gitu ya. Dari bawah dulu, dari para penerima, para pegawai, kemudian ini mulai naik ke dirjen [direktur jenderal] dan lain-lain,” katanya.
Ia menjelaskan metode pemeriksaan dari pegawai di tingkat bawah kemudian ke atas dilakukan karena KPK saat ini masih mengumpulkan keterangan. Terlebih, kata dia, penyidikan kasus tersebut bermula dari adanya dugaan suap atau kickback.
“Ini kan kickback-nya tidak langsung ke top manager-nya [pimpinan tertinggi], dan ini melalui orang-orang atau bawahannya. Nah, ke mana uang itu mengalirnya? Kami menduga ini mengalir ke beberapa pihak. Kami sedang cari,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Lima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 ABZ, penanggung jawab Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD ALH, pejabat pembuat komitmen proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur AGD, serta dua pegawai PT Pilar Cadas Putra atas nama DK dan AR.
Pada 6 November 2025, KPK mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut. Namun, identitasnya belum dapat diumumkan kepada publik.
Pada 24 November 2025, KPK mengumumkan identitas tiga tersangka tersebut, dan langsung menahannya. Mereka adalah aparatur sipil negara di Badan Pendapatan Daerah Sultra YSN, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Laboratorium Kesehatan Masyarakat Kemenkes HP, serta Direktur Utama PT Griksa Cipta AGR.
Adapun kasus dugaan korupsi terkait pembangunan RSUD di Kolaka Timur merupakan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D menjadi Kelas C dengan sumber anggaran berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Proyek tersebut menjadi bagian dari program Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan kualitas 12 RSUD dengan menggunakan dana Kemenkes, dan 20 RSUD yang memakai DAK bidang kesehatan. Untuk program tersebut, Kemenkes pada tahun 2025 mengalokasikan dana sebanyak Rp4,5 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

2 hours ago
1















































