KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Wali Kota Madiun Lewat Skema CSR

3 hours ago 1

KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Wali Kota Madiun Lewat Skema CSR KPK mendalami dugaan suap proyek Wali Kota Madiun yang disamarkan melalui dana CSR dan menyita ratusan juta rupiah. - Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan praktik suap proyek yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi. Dalam perkara ini, penyidik menemukan indikasi penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai salah satu modus untuk menyamarkan aliran penerimaan terkait proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dugaan tersebut mengemuka setelah KPK memeriksa sembilan orang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dari jumlah tersebut, satu di antaranya adalah Wali Kota Madiun, dua aparatur sipil negara (ASN), serta enam pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan penerimaan oleh kepala daerah yang berkaitan dengan sejumlah proyek maupun izin. Menurutnya, sebagian aliran dana diduga disamarkan melalui skema CSR.

“Berkaitan dengan penerimaan-penerimaan oleh kepala daerah atau Wali Kota Madiun berkenaan dengan beberapa proyek ataupun izin di lingkungan Kota Madiun. Ada yang juga kemudian dikamuflase menggunakan modus-modus CSR,” kata Budi, Selasa (20/1/2026).

Budi menjelaskan, dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim KPK juga melakukan penyitaan uang dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Selain itu, lembaga antirasuah telah menetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas maupun jumlah tersangka dalam perkara tersebut.

“KPK juga sudah menetapkan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut. Namun siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka, nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers,” ujarnya.

KPK menjadwalkan konferensi pers pada sore hari ini untuk memaparkan secara rinci konstruksi perkara, termasuk peran para pihak dan penetapan tersangka.

Budi menambahkan, kegiatan tangkap tangan tersebut dilaksanakan pada Senin (19/1/2026). Penjelasan lengkap mengenai dugaan tindak pidana korupsi itu akan disampaikan bersamaan dengan pemaparan resmi KPK.

“Terkait dengan perkaranya, ini nanti konstruksi lengkapnya seperti apa, kami akan sampaikan dalam konferensi pers sore ini, termasuk juga pihak-pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news