KPK Dalami Modus Jual Nama dalam Suap Proyek Bekasi

2 hours ago 3

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya praktik jual nama orang penting yang dilakukan kontraktor Sarjan dalam memperoleh proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya unsur lain, seperti ancaman atau pemerasan, dalam praktik tersebut. Pendalaman dilakukan untuk memastikan apakah modus tersebut turut memengaruhi proses pemberian proyek.

Meski demikian, KPK saat ini masih memfokuskan penyidikan pada perkara utama, yakni dugaan suap proyek yang melibatkan Sarjan sebagai pemberi suap serta Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai penerima suap.

“Apakah betul ada modus-modus dugaan semacam ancaman begitu ya, sehingga di situ unsurnya juga bisa jadi ada unsur-unsur pemerasan ataupun unsur-unsur lainnya? Nah ini masih akan didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (25/12/2025).

KPK pada saat ini masih berfokus pada pokok perkara yang utama, yakni dugaan suap proyek oleh Sarjan kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK), dan ayahnya yang bernama HM Kunang (HMK).

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Desember 2025 yang menjerat sejumlah pihak. KPK telah menyita uang ratusan juta rupiah dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news