KPK Temukan Potensi Korupsi Triliunan di BPD terkait Penyaluran Kredit

5 hours ago 5

KPK Temukan Potensi Korupsi Triliunan di BPD terkait Penyaluran Kredit Ilustrasi bank. Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan potensi korupsi pada Bank Pembangunan Daerah (BPD), khususnya terkait penyaluran kredit dan penanganan kredit bermasalah.

Salah satu hasil kajian KPK menunjukkan adanya beberapa kasus kredit macet BPD milik anggota DPRD.

Permasalahan soal kredit macet anggota DPRD itu merupakan salah satu dari enam permasalahan yang dipetakan KPK sebagai potensi korupsi di lingkungan BPD, sebagai bagian dari kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2024.

Berdasarkan temuan KPK, terdapat moral hazard dalam pembayaran kredit multiguna (KMG). Hal itu terlihat dari empat BPD sampel yang dikaji KPK dan ternyata memiliki kredit macet hingga Rp20,8 miliar oleh anggota DPRD.

"Terdapat penyaluran kredit/pembiayaan multiguna di empat BPD dengan total nilai Rp20,867 miliar kepada anggota DPRD Provinsi periode tahun 2015–2019 dan 2019–2024 yang saat ini berstatus macet," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (14/5/2025).

Kredit macet hingga puluhan miliar rupiah itu, terang Budi, disebabkan oleh keengganan anggota DPRD Provinsi untuk melunasi kewajibannya, terutama ketika mereka terkena pergantian antarwaktu (PAW).

Adapun PAW yang terjadi akibat kebijakan partai sepanjang bukan karena keinginan sendiri maupun permasalahan hukum telah dimitigasi risikonya dengan penggantian dari asuransi. Namun untuk PAW yang di luar kriteria tersebut seperti pengunduran diri karena mencalonkan diri sebagai kepala/wakil kepala daerah tidak dijamin asuransi.

Selain itu, ditemukan bahwa sebagian anggota DPRD tidak melunasi kewajibannya meskipun tidak terkena PAW.

"BPD diduga tidak gencar melakukan penagihan terhadap para anggota DPRD tersebut dikarenakan mereka adalah anggota DPRD Provinsi di mana Pemerintah Provinsi merupakan pemegang saham pengendali BPD," terang Budi.

BACA JUGA: Pasar Murah Caturharjo, 12 Ton Bahan Pokok Ludes Diserbu Warga

Sementara itu, terdapat lima permasalahan lain yang dipetakan KPK di lingkungan BPD. Misalnya, masalah indikasi fraud dalam penyaluran kredit/pembiayaan bermasalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan OJK atau POJK No.39/POJK.03/2019.

Dari 12 jenis fraud dalam penyaluran kredit/pembiayaan yang tercantum dalam POJK tersebut, ditemukan empat jenis fraud yang terjadi pada BPD sampel pada rentang waktu 2013–2023: side streaming alias penggunaan kredit tidak sesuai peruntukan, debitur fiktif, debitur topengan, dan rekayasa dokumen.

"Dengan nilai total penyaluran kredit sebesar Rp451,19 miliar," ungkap Budi.

Kemudian, key person kredit tidak dalam kepengurusan dan bukan pemegang saham pengendali (PSP) perusahaan, baik langsung maupun tidak langsung. Hal itu terlihat dari tiga BPD yang menjadi sampel, di mana terdapat empat penyaluran kredit macet selama 2013–2020 dengan nilai total Rp260 miliar yang analisis kelayakan pemberian kreditnya lebih menitikberatkan pada profil key person dibandingkan profil perusahaan (debitur).

Alhasil, ketika terdapat permasalahan terhadap key person yang tidak termasuk dalam pengurusan perusahaan, misalnya meninggal dunia, debitur tidak melanjutkan pembayaran kewajibannya.

Selanjutnya, termin pembayaran tidak diterima bank sebagaimana terlihat pada lima BPD yang menjadi sampel. Ada 11 penyaluran kredit/pembiayaan modal kerja berkolektibilitas macet 2013–2020 dengan nilai total sebesar Rp72 miliar. Kredit macet itu berkaitan dengan termin pembayaran proyek/pekerjaan tidak diterima bank.

Umumnya kasus itu berada di sektor konstruksi. Ada dugaan persekongkolan antara debitur dan bohir dalam praktik fraud pengalihan rekening pembayaran.

"Fraud pengalihan rekening pembayaran diduga terjadi karena persekongkolan antara debitur dan perwakilan bouwheer (bohir), sedangkan dugaan fraud terkait tidak diblokirnya rekening penampungan melibatkan pejabat BPD," terang Budi.

Selanjutnya, ditemukan enam penyaluran kredit/pembiayaan modal kerja pada lima BPD dengan kolektibilitas macet tahun 2007–2022 senilai Rp224,7 miliar dan terindikasi tidak layak karena usaha/debiturnya.

Terakhir, terdapat jaminan bermasalah pada sejumlah penyaluran kredit/pembiayaan senilai Rp234,4 miliar sepanjang tahun 2007–2022 yang berstatus macet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news