
KabarMakassar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima sejumlah gugatan sengketa hasil pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah digelar di beberapa daerah.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin saat menghadiri rapat koordinasi evaluasi tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) 2024, di salah satu hotel di Kota Makassar, Senin (28/04).
“Ada tujuh yang sementara ada gugatan, besok sudah ada penyampaian jawaban dari KPU, sedang kita siapkan. Kemudian kabarnya (gugatan) baru ini akan ada,” kata Afifuddin kepada wartawan.
Terkait gugatan, Afifuddin menyebut, KPU tidak membatasi setiap orang untuk mengajukan gugatan yang merasa tidak puas dengan hasil PSU yang digelar di 24 kabupaten/kota di Indonesia.
“Intinya, kami kan tidak membatasi orang tidak puas. Yang penting, orang menggugat ke MK itu sebenarnya adalah jalur konstitusional. KPU sebagai penyelenggara siap menghadapi dan menjelaskan, bagaimana situasi pada saat pelaksanaan PSU,” ungkapnya.
Pelaksanaan PSU yang digelar di 24 kabupaten/kota di Indonesia, kata Afifuddin, berjalan dengan aman dan lancar, meski ada beberapa daerah yang mengajukan sengketa hasil PSU di MK.
“Aman, lancar, Insyaallah sudah beres semua. Kalau ada gugatan kita hadapi. Tinggal lima (daerah) dari 24 (kabupaten kota), sebagian besar sudah menggelar (PSU),” ungkapnya.
Sementara, untuk pelaksanaan PSU di Kota Palopo, pihaknya telah meminta KPU Sulsel untuk segera menyiapkan segala kebutuhan pelaksana PSU Palopo yang akan digelar pada 25 Mei mendatang.
“Kita masih ada kesempatan sampai 24 Mei, semoga berjalan lancar,” katanya.
Sebelumnya telah diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan penyortiran surat suara yang layak digunakan dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, pada Sabtu 24 Mei 2025 mendatang.
“Jadi, saat ini jumlah surat suara yang tiba masih disesuaikan dan disortir mana yang layak dan rusak. Meskipun sudah dihitung kita perlu memastikan kelayakannya sebelum digunakan,” kata Komisioner KPU Sulsel Marzuki Kadir saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/04).
Sedangkan untuk jumlah surat suara yang digunakan pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya di Tenpat Pemungutan Suara (TPS) nanti sebanyak 130.844 lembar, termasuk surat suara cadangan sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024 yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi atau MK pada sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta.
Surat suara yang diterima dari percetakan setelah sortir sebanyak 130.349 lembar. Rinciannya, surat suara baik sebanyak 130.156 lembar dan surat suara rusak tercatat 193 lembar.
Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Sulsel ini menerangkn bahwa sudah menjadi persyaratan surat suara harus di cek secara keseluruhan guna memastikan tidak ada kendala saat proses pencoblosan PSU Pilkada Palopo.
Sementara, untuk surat suara yang rusak, pihak KPU meminta kepada percetakan agar segera mengirimkan ulang sesuai permintaan dengan menyertakan berita acara jumlah lembaran yang rusak untuk diganti.
“Proses sortir ulang itu untuk memastikan kelayakan surat suara. Setelah ini nanti dilanjutkan proses pelipatan serta pengemasan untuk dimasukkan ke dalam kotak suara. Sejauh ini dalam proses sortir,” katanya.
Dari data KPU Kota Palopo jumlah DPT untuk PSU Pilkada Palopo sebanyak 125.575 orang, dengan rincian 61.852 laki-laki dan 63.720 perempuan tersebar di sembilan kecamatan, 48 desa/kelurahan. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palopo untuk PSU tidak berubah yakni 260 TPS.
Untuk PSU Pilkada Palopo tetap diikuti empat pasang calon (paslon) masing-masing, paslon nomor urut 1 Putri Dakka-Haidir Basir diusung PDI-P, PAN dan PPP. Paslon nomor urut 2 Farid Kasim Judas (FKJ)-Nurhaenih diusung parpol NasDem, Gelora, Hanura, PSI dan Perindo.
Paslon nomor urut 3 Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK) diusung parpol Golkar dan paslon nomor 4 Naili-Akhmad Syarifuddin diusung Gerindra dan Demokrat. Diketahui, Naili menggantikan posisi suaminya Trisal Tahir sebagai calon wali kota setelah didiskualifikasi pencalonnya oleh MK sehingga dilaksanakan PSU.