Kuliah Umum Jaksa Agung RI, Bahas Arah Baru Sistem Pemidanaan

16 hours ago 4
Kuliah Umum Jaksa Agung RI, Bahas Arah Baru Sistem Pemidanaan (Foto : IST)

KabarMakassar.com — Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menyelenggarakan kuliah umum oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. ST Burhanuddin yang berlangsung secara hybrid berlangsung di Baruga Baharuddin Lopa, FH Unhas, dan terhubung secara virtual melalui zoom meeting, pada Kamis (24/04).

Dekan FH Unhas Prof. Hamzah Halim menyampaikan ungkapan terima kasih atas kesediaan Jaksa Agung untuk berbagi ilmu dan pengalaman kepada sivitas akademika FH Unhas.

Dirinya juga berharap para peserta yang berjumlah lebih 400 orang dapat memanfaatkan momentum ini untuk memperoleh ilmu terbaru dalam bidang hukum.

“Ini adalah momentum baik untuk memperoleh banyak ilmu dan pengalaman dari narasumber. Saya yakin, kegiatan ini akan banyak membantu para mahasiswa menghasilkan karya ilmiah baik berupak skripsi hingga disertasi, karena tema kuliah umum sangat aktual,” ungkapnya

Kuliah umum oleh Jaksa Agung RI kali ini secara khusus membahas tema “Arah Baru Sistem Pemidanaan Berdasarkan KUHP Nasional dan Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2025″.

Dalam sambutannya, Rektor Unhas Prof. Jamaluddin Jompa mengungkapkan bahwa tema ini sangat relevan dalam konteks reformasi hukum nasional, khususnya pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

“Inovasi dalam bidang hukum adalah kunci kemajuan bangsa. Inovasi membutuhkan hadirnya sosok pemimpin inspiratif, yang mampu menyalakan semangat perubahan. Dalam konteks inilah, kehadiran Bapak Jaksa Agung tidak hanya memberi pencerahan akademik, tetapi juga menjadi teladan yang menginspirasi para mahasiswa dan sivitas akademika untuk ikut ambil bagian dalam membangun masa depan hukum Indonesia yang lebih baik,” kata Prof. JJ.

Pada sesi kuliah umum, Prof Burhanuddin menjelaskan bahwa kehadiran KUHP Nasional sebagai produk legislasi monumental membawa semangat baru dalam sistem pemidanaan di Indonesia.

UU ini dirancang untuk mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan hadir dengan pendekatan yang lebih manusiawi dalam perumusan dan penerapannya.

“KUHP Nasional mengusung karakter hukum yang menyeimbangkan antara kepastian hukum dan keadilan sosial, dengan memperhatikan aspek objektif dari perbuatan pidana dan aspek subjektif dari pelaku,” ungkapnya

Lebih lanjut, Prof. Burhanuddin memaparkan pentingnya pertimbangan humanistik dalam proses pemidanaan, yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial. Pendekatan ini penting dalam konteks pemidanaan modern.

Peserta kuliah umum dari tingkat strata satu hingga doktoral ini memperoleh kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan Jaksa Agung RI.

FH Unhas secara konsisten berkomitmen menghadirkan kajian hukum dan relevan dengan konteks kekinian melalui serangkaian kuliah umum.

Selain kuliah umum hari, sebelumnya FH Unhas juga menghadirkan Wakil Direktur Utama PT Pelindo pada 16 April 2025, dan Kepala Oditurat Militer Tinggi IV Makassar pada 23 April 2025

Selain rangkaian Dies Natalis ke-73, FH Unhas juga ingin menegaskan perannya sebagai institusi akademik yang adaptif terhadap perkembangan hukum nasional dan global.

Seri kuliah umum diharapkan menginspirasi generasi muda hukum untuk terus mengembangkan pemikiran kritis dalam menjawab tantangan hukum masa depan.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news