Libur Nyepi-Lebaran 2026, Pemerintah Terapkan Skema WFA

5 hours ago 2

Libur Nyepi-Lebaran 2026, Pemerintah Terapkan Skema WFA Foto ilustrasi menulis menggunakan laptop. / Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah menetapkan rangkaian libur nasional dan cuti bersama pada Maret 2026 yang bertepatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri. Selain menetapkan tanggal libur, pemerintah juga memperkenalkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara serta mengimbau sektor swasta menerapkan kebijakan serupa guna mengantisipasi lonjakan arus mudik.

Kebijakan ini diambil untuk mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat pada periode libur panjang sekaligus menjaga produktivitas kerja selama masa perjalanan mudik dan arus balik Lebaran.

Penetapan jadwal libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur hari libur nasional serta cuti bersama sepanjang tahun.

Berdasarkan ketentuan tersebut, rangkaian hari besar keagamaan pada Maret 2026 menciptakan periode libur panjang bagi masyarakat.

Berikut jadwal hari besar pada periode tersebut:

  • 19 Maret 2026 (Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
  • 21–22 Maret 2026 (Sabtu–Minggu): Idul Fitri 1447 Hijriah.

Untuk mendukung kelancaran mobilitas masyarakat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 yang memberikan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara.

Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan dengan skema Work From Anywhere pada 16–17 Maret 2026 sebelum libur Nyepi serta 25–27 Maret 2026 setelah libur Idul Fitri.

Sementara itu, sektor swasta juga didorong untuk mengadopsi kebijakan serupa. Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/II/2026 mengimbau perusahaan agar memberi fleksibilitas kerja kepada karyawan selama periode mudik.

Perusahaan dianjurkan memberikan opsi bekerja dari luar kantor pada 16–17 Maret 2026, serta mempertimbangkan kebijakan yang sama pada 25–27 Maret 2026, dengan tetap memperhatikan kebutuhan operasional masing-masing.

Pemerintah berharap kebijakan WFA ini mampu membantu masyarakat mengatur jadwal perjalanan secara lebih fleksibel. Dengan distribusi waktu keberangkatan dan kepulangan yang lebih merata, potensi kepadatan lalu lintas di jalur utama selama musim mudik diharapkan dapat ditekan, sementara aktivitas ekonomi dan pelayanan publik tetap berjalan efektif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news