Eks Dirut Tarumartani, Nur Achmad Affandi, mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jogja, Selasa (12/11/2024). - istimewa/ Kejati DIY
Harianjogja.com, JOGJA—Sidang pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan operasional PT. Tarumartani dengan terdakwa Nur Achmad Affandi digelar di Pengadilan Tipikor Jogja, Selasa (12/11/2024). Terdakwa dituntut 13 tahun penjara.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wisnu Kristiyanto, ini berlangsung secara terbuka dan dihadiri terdakwa beserta pendamping hukumnya. Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan, menjelaskan dalam sidang tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
BACA JUGA : Taru Martani Siapkan Pusat Pangan di DIY, Ini Tujuannya
“Sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikot sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Kedua, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Ketiga, menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya di sita untuk membayar uang pengganti,” ungkapnya.
Ia menuturkan kasus ini bermula ketika terdakwa selaku Direktur PT Taru Martani telah melakukan investasi melalui Perdagangan Berjangka Komoditi berupa kontrak berjangka emas atau emas derivatif dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang, dengan sumber dananya berasal dari PT Tarumartani tanpa melalui persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Awalnya terdakwa membuka rekening pada PT Midtou Aryacom Futures Yogyakarta dengan deposit awal sebesar $10.000 yang berasal dari dana pribadi terdakwa. Untuk memenuhi target, terdakwa membuka rekening lagi dengan deposit awal sebesar Rp10 milyar yang sumber dananya berasal dari uang kas PT Tarumartani, namun akun tetap atas nama pribadi terdakwa,” katanya.
BACA JUGA : Diduga Rugikan Perusahaan hingga Rp18,7 Miliar, Dirut Taru Martani Jalani Sidang Pertama
Terdakwa selaku Direktur PT Tarumartani memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT Tarumartani untuk mentransfer dana dari rekening PT Tarumartani ke rekening PT Midtou Aryacom Futures dalam rangka kerja sama investasi, secara bertahap hingga jumlah total Rp8,7 milyar.
“Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Tarumartani Tahun Buku 2022 yang ditetapkan dalam RUPS dan dituangkan dalam Berita Acara RUPS PT Tarumartani, tidak terdapat rencana investasi trading. Akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News