Mantan PM Korsel Dipenjara 23 Tahun dalam Kasus Darurat Militer

1 hour ago 2

Harianjogja.com, SEOUL—Putusan pengadilan di Korea Selatan mengguncang panggung politik nasional seusai mantan Perdana Menteri Han Duck-soo dijatuhi hukuman 23 tahun penjara atas perannya dalam rangkaian peristiwa darurat militer, yang mendorong aparat hukum menegaskan kembali batas konstitusional kekuasaan negara.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Rabu (21/1/2026), menyatakan bahwa deklarasi darurat militer pada 3 Desember 2024 dan seluruh tindakan lanjutan yang menyertainya secara hukum merupakan bentuk pemberontakan. Vonis terhadap Han lebih berat dibanding tuntutan jaksa khusus Cho Eun-suk yang sebelumnya meminta hukuman 15 tahun penjara.

Majelis hakim yang dipimpin Lee Jin-gwan memerintahkan Han langsung ditahan di ruang sidang dengan alasan adanya kekhawatiran terdakwa dapat menghilangkan barang bukti. Han tercatat menjadi anggota kabinet pertama pemerintahan Presiden Yoon Suk Yeol yang dijatuhi hukuman dalam perkara ini.

Pengadilan menilai Han turut terlibat dalam pemberontakan dengan mengusulkan agar Presiden Yoon menggelar rapat kabinet sebelum menetapkan dekret darurat militer. Dalam forum tersebut, Han tidak menyampaikan penolakan, bahkan dinilai mendorong Menteri Dalam Negeri saat itu untuk menindaklanjuti perintah Yoon memutus pasokan listrik dan air ke media yang kritis terhadap pemerintah.

Hakim menegaskan, sebagai perdana menteri yang memperoleh legitimasi demokratis, Han memiliki kewajiban konstitusional untuk menjaga dan menegakkan Undang-Undang Dasar.

“Namun terdakwa mengabaikan kewajiban itu hingga akhir, dengan mengira pemberontakan 3 Desember dapat berhasil,” kata Lee dalam sidang yang disiarkan langsung.

Dekret darurat militer tersebut sendiri dicabut hanya enam jam seusai ditetapkan, setelah parlemen menggelar pemungutan suara dan menolaknya. Kendati singkat, pengadilan menilai rangkaian tindakan itu telah memenuhi unsur pemberontakan sebagaimana didefinisikan konstitusi Korea Selatan.

Selain keterlibatan dalam peristiwa utama, pengadilan juga menyatakan Han bersalah karena menandatangani proklamasi revisi seusai pencabutan dekret, membuang dokumen tersebut, serta memberikan keterangan tidak benar di bawah sumpah di Mahkamah Konstitusi.

Sepanjang persidangan, Han membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan tidak mengetahui rencana darurat militer sebelumnya serta tidak pernah menyetujui atau membantu pelaksanaannya.

Putusan ini diperkirakan berdampak langsung pada perkara Presiden Yoon Suk Yeol, yang didakwa memimpin pemberontakan melalui penetapan darurat militer tersebut. Persidangan Yoon berakhir pekan lalu dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa, sementara putusan dijadwalkan diumumkan pada 19 Februari.

Dalam pertimbangannya, hakim Lee menyebut tindakan Yoon sebagai bentuk “kudeta terhadap diri sendiri” atau self-coup. Ia menilai tidak adanya korban jiwa dalam peristiwa itu terjadi karena keberanian warga sipil yang menghadang pasukan darurat militer tanpa senjata demi mempertahankan parlemen.

Han tercatat sebagai mantan perdana menteri pertama di Korea Selatan yang langsung ditangkap di ruang sidang. Meski demikian, pengadilan menegaskan bahwa tidak semua terdakwa dalam perkara serupa otomatis ditahan pada tingkat pertama karena vonis masih dapat diajukan banding hingga Mahkamah Agung.

Sebelum penahanan diputuskan, saat diminta memberikan tanggapan, Han menyampaikan, “Saya akan dengan rendah hati mengikuti keputusan pengadilan.”

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news