Media Tradisional Sampaikan Pesan Gempur Rokok Ilegal

6 days ago 2

Media Tradisional Sampaikan Pesan Gempur Rokok Ilegal Ilustrasi Gempur Rokok Ilegal. - Ist

MAGELANG-- Media tradisional menjadi sarana yang efektif dalam menyampaikan pesan tentang Gempur Rokok Ilegal kepada masyarakat di Kabupaten Magelang.

Hal itu terwujud dalam kegiatan Metra Budaya, yang digelar di Balkondes Wringinputih, Borobudur, Kabupaten Magelang, Sabtu (9/11/2024). Metra Budaya merupakan sebuah festival atau pertunjukan yang dirancang untuk merayakan kekayaan budaya lokal yang menampilkan berbagai kesenian dari Forum Kesenian Media Tradisional (FK Metra) Kabupaten Magelang. Masyarakat berbondong-bondong untuk menyaksikan kegiatan tersebut.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Magelang, Asfuri Muhsis menjelaskan media tradisional efektif menyampaikan pesan-pesan terhadap hal yang perlu disampaikan kepada masyarakat, seperti program pemerintah.

"Media tradisional tentu sangat memasyarakat, seperti yang sering dijumpai wayang, ketoprak dan lainnya. Di media ini ada kegiatan pentas seni, banyak orang berkumpul, datang mendengarkan dan menonton apa yang akan dipersembahkan. Jadi, ini forum komunikasi dan informasi," ujar Asfuri Muhsis saat membacakan sambutan Pj Bupati Magelang.

Masyarakat akan tahu di dalam pentas itu ada pesan-pesan penting Di dalam Metra Budaya ini pesan yang disampaikan adalah tentang Gempur Rokok Ilegal. Pesan tersebut meliputi pengertian dan jenis rokok ilegal serta bahahanya.

Metra Budaya, menurut Asfuri, juga menjadi forum silaturahmi, pejabat, masyarakat, tokoh-tokoh berkumpul menjadi satu menjadi forum silaturahmi yang sangat bermanfaat.

BACA JUGA: Pertunjukan di Pasar Seni Borobudur Berikan Multiplier Effect bagi Masyarakat Sekitar

"Ini juga menjadi forum ekonomi, forum UMKM, di dalam forum ini banyak penjual makanan dan lain-lain sehingga meningkatkan pendapatan, lalu akan membantu sirkulasi keuangan sehingga ekonomi masyarakat meningkat. Di acara malam ini, banyak masyarakat sekitar balkondes yang memanfaatkan untuk berjualan," tuturnya.

Asfuri menambahkan rokok ilegal perlu diberantas karena berdampak bagi kesehatan dan taraf hidup masyarakat. Jika masyarakat menemukan ada yang menjual rokok ilegal, maka harus melaporkan pada yang berwajib. Adapun rokok lintingan, menurutnya diperbolehkan karena tidak diperdagangkan tetapi hanya dikonsumsi sendiri.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Magelang, Budi Daryanto dalam laporannya mengatakan Metra Budaya dilaksanakan atas kerja sama Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Diskominfo dan Bea Cukai Magelang

"Kegiatan Metra Budaya Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini bertujuan melestarikan kesenian dan budaya tradisional Kabupaten Magelang, menyampaikan informasi dan pembangunan melalui media tradisional yang ditampilkan, serta memberikan edukasi tentang penggunaan cukai melalui kegiatan Gempur Rokok Ilegal untuk penanggulangannya," katanya.

Metra Budaya menampilkan lima kesenian dari FK Metra Kabupaten Magelang, yaitu Tari Jaranan dari Sanggar Omah Guyub Wringinputih, drama tari Sutasoma oleh Sanggar Kinnara Kinnari Borobudur, tari Soreng dari Sanggar Sekar Pembayun Ngablak, tari Kuntulan dari Sanggar Mawar Rinonce Pakis dan tari Rampak Buto dari Sanggar Gaboet Wasesa Salaman. (***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news