Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik percaloan dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
“Praktik percaloan tidak hanya merugikan pencari kerja, tetapi juga melemahkan daya saing industri nasional. Ini harus kita hentikan bersama,” kata Menaker Yassierli, Kamis (15/5/2025).
Pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pungutan liar dan manipulasi informasi lowongan kerja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sebagai langkah preventif, Menaker mengatakan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaporan lowongan kerja secara terbuka dan transparan melalui platform SIAPkerja.
Yassierli mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam proses rekrutmen agar lebih efisien, objektif, dan bebas dari intervensi pihak ketiga.
Ia menekankan pentingnya etika dan profesionalisme dari perusahaan maupun lembaga penyalur tenaga kerja dalam menjalankan tugasnya. “Ini bukan semata-mata soal regulasi, melainkan soal integritas dan tanggung jawab kita bersama,” ujar Yassierli.
Senada dengan Menaker, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker Fahrurozi menilai percaloan tenaga kerja bukan hanya merupakan pelanggaran administratif, tetapi juga bentuk eksploitasi terhadap hak dasar pencari kerja.
“Adanya percaloan merupakan bentuk ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk melindungi warganya, terutama dalam memperoleh akses terhadap pekerjaan yang layak,” kata Fahrurozi.
Dari sisi industri, General Manager PT Megalopolis Manunggal Industrial Development (MMID) Kawasan Industri MM2100 Darwoto, mengapresiasi langkah yang diambil Kemnaker bersama para pemangku kepentingan dalam upaya memberantas praktik percaloan tenaga kerja.
“Ini menjadi momentum bagi kita untuk membangun komunikasi yang baik dengan seluruh pihak yang rentan terhadap praktik percaloan,” ujar Darwoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara