Menteri ATR/BPN Bahas Enam Isu Strategis Pertanahan dan Tata Ruang di Sulsel

1 week ago 20
Menteri ATR/BPN Bahas Enam Isu Strategis Pertanahan dan Tata Ruang di SulselMenteri ATR/BPN Nusron Wahid memimpin rapat koordinasi kebijakan dan layanan pertanahan serta tata ruang bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan. Dok. Ist

KabarMakassar.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memimpin rapat koordinasi kebijakan dan layanan pertanahan serta tata ruang bersama seluruh kepala daerah se-Provinsi Sulawesi Selatan, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (13/11).

Rapat tersebut membahas berbagai persoalan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan pertanahan dan tata ruang di daerah, termasuk upaya percepatan sinkronisasi data dan penyelesaian berbagai konflik agraria.

Dalam keterangannya, Nusron menyebut ada enam hal utama yang menjadi fokus pembahasan dalam rakor tersebut. Dia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang transparan, tertib, dan berpihak pada kepentingan publik.

Dia menjelaskan, hal pertama yang dibahas adalah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui integrasi antara Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP).

Dengan penyatuan data tersebut, diharapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa lebih akurat dan sesuai dengan jumlah bidang tanah yang dimiliki masyarakat.

“Pertama, dalam rangka meningkatkan PAD dulu. Itu bagaimana caranya NIB, nomor induk bidang sama NOP, nomor objek pajak itu nyatu, satu data. Sehingga yang punya tanah bayar PBB semua, jumlahnya sama,” katanya.

Selain itu, Nusron juga menyoroti pentingnya pemutakhiran sertifikat tanah lama yang diterbitkan pada periode 1961–1997. Menurutnya, pembaruan data ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan dan memastikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

“Yang nomor dua, mengimbau supaya ada pemutahiran sertifikat yang lama. Terutama sertifikat yang terbit antara tahun 1961–1997 supaya dimutakhirkan, supaya tidak tumpang tindih,” jelasnya.

Hal ketiga dan keempat yang dibahas dalam rapat tersebut menyangkut revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Nusron menyebut, masih ada kekurangan sekitar 116 RDTR di Sulawesi Selatan yang perlu segera diselesaikan agar perizinan dan investasi dapat berjalan lebih cepat dan terarah.

“Kemudian nomor tiga, masalah tata ruang, revisi RTRB. Sama nomor empat, revisi RDTR. Pembuatan RDTR yang masih kurang 116,” ungkapnya.

Isu kelima yang disorot adalah penyelesaian tanah wakaf dan tempat ibadah, yang baru sekitar 20 persen di antaranya memiliki sertifikat.

Menurut Nusron, penyelesaian administrasi tanah wakaf perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut aset keagamaan dan sosial masyarakat.

“Nomor lima tadi masalah penyelesaian tanah wakaf yang baru 20% tempat ibadah disini,” ujarnya.

Sementara itu, isu terakhir yang dibahas adalah evaluasi terhadap konflik pertanahan, termasuk antara pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dengan masyarakat, serta pengelolaan tanah-tanah PTPN yang telah lama dikuasai warga.

Nusron menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan masyarakat dalam penyelesaian kasus-kasus semacam itu.

“Evaluasi konflik tanah, termasuk antara tanah pemegang HGU dengan rakyat. Ada yang minta diperpanjang, ada yang minta tidak diperpanjang. Termasuk penyelesaian tanah-tanah PTPN yang sudah kadung diokupasi masyarakat,” tuturnya.

Nusron menegaskan bahwa rapat koordinasi ini akan terus dilakukan setiap tahun di berbagai provinsi. Hal ini bertujuan untuk memperbarui data dan memantau langsung perkembangan kebijakan pertanahan, tata ruang, pendaftaran tanah, serta penyelesaian konflik yang terjadi di daerah.

“Kira-kira itu intinya yang dilakukan di sini dalam langkah menyelesaikan berbagai masalah. Ini memang rakor kami rencanakan memang setiap setahun sekali saya keliling ke setiap provinsi untuk menyampaikan, mengupdate informasi yang ada. Baik masalah RTRW, RDTR, maupun masalah pendaftaran tanah, maupun konflik pertanahan yang ada,” pungkasnya.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news