KLIKPOSITIF- Penanganan kasus dugaan penyimpangan proyek pengadaan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran (TA) 2023 memasuki babak baru.
Ombudsman Republik Indonesia membidik dugaan kelalaian prosedur dan akan memanggil pihak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), setelah LSM Peduli Transparansi Reformasi resmi melaporkan ke Ombudsman RI.
Sinyal pemeriksaan mendalam ini diperkuat dengan terbitnya surat resmi Ombudsman RI Nomor: T/1608/LM.09-K2/0922.2026/VIII/2026 tertanggal 4 Agustus 2026 mengenai Pemberitahuan Dimulainya Pemeriksaan yang ditujukan langsung kepada pelapor.
Laporan dengan nomor registrasi 0922/LM/VII/2026/JKT tersebut dilayangkan akibat tidak adanya keterbukaan informasi dan status perkembangan atas permohonan supervisi kasus Dinas Peternakan Sumbar yang dikirim pelapor sejak 8 Mei 2026 lalu.
Ketua LSM Peduli Transparansi Reformasi, Didi Somedi Putra, menjelaskan, kronologi panjang mengapa pihaknya sampai menyeret Jampidsus Kejagung ke ranah Ombudsman RI. Persoalan ini awalnya telah dilaporkan ke tingkat daerah, namun membentur tembok tebal.
“Kasus ini awalnya kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat. Namun, pihak Kejati Sumbar kemudian menyatakan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi,” ungkap Didi, Rabu (5/8/2026).
Menilai ada kejanggalan dalam penghentian perkara di tingkat daerah, Didi tidak tinggal diam. Pada 8 Mei 2026, ia melayangkan surat resmi ke Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta guna meminta dilakukan supervisi, asistensi, serta penelaahan kembali atas putusan Kejati Sumbar tersebut.
“Karena permohonan supervisi kami ke Kejaksaan Agung tidak direspon dan dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, kami akhirnya melaporkan Jampidsus ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi pelayanan publik. Dengan ditanganinya persoalan ini oleh Ombudsman, kami berharap mampu mendobrak kebuntuan informasi agar kasus ini diusut secara transparan, akuntabel, dan tuntas,” tegas Didi.
Didi Somedi Putra mengungkap lebih jauh mengenai rincian beberapa dugaan kejanggalan yang ditemukan LSM Peduli Transparansi Reformasi dalam proyek pengadaan melalui sistem e-katalog di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Sumatera Barat TA 2023 tersebut, yang sebelumnya diabaikan oleh penegak hukum daerah.
Berdasarkan analisis dokumen pihaknya menemukan indikasi adanya praktik pemecahan paket pekerjaan yang sengaja dilakukan secara terstruktur. Proyek yang memiliki karakteristik dan item barang yang sama persis sengaja dipecah menjadi beberapa paket terpisah, namun anehnya menghasilkan nilai harga paket yang seragam.
“Ini modus klasik pengondisian. Pekerjaan sengaja dipecah-pecah padahal item pengadaannya sama persis. Sistem e-katalog itu seharusnya menghasilkan harga terbaik secara transparan, tetapi di sini justru beberapa paket terpisah memiliki nilai harga yang identik. Ini mengindikasikan adanya rekayasa nilai kontrak sejak awal,” ujar Didi.
Lebih mencurigakan lagi, Didi membongkar rincian komponen biaya logistik yang dinilai tidak masuk akal dalam pengadaan komoditas unggas dan pakan tersebut.
Ditemukan fakta bahwa khusus untuk paket pengadaan unggas, sama sekali tidak memuat atau memiliki komponen biaya pengiriman. Sebaliknya, pada paket pengadaan pakan unggas, biaya pengiriman justru dicantumkan dan dipatok dengan nilai nominal yang persis sama untuk semua wilayah tujuan.
“Ini sangat tidak logis secara teknis logistik. Bagaimana mungkin pengadaan fisik unggasnya tanpa ongkos kirim, sedangkan untuk pakan unggasnya dikenakan ongkos kirim yang seragam di seluruh tujuan? Padahal kita tahu bersama, lokasi dan jarak tempuh antar-daerah penerima manfaat di Sumatera Barat itu jelas berbeda jauh. Ini indikasi kuat adanya manipulasi dan rekayasa komponen biaya,” terangnya.
Lebih lanjut, Didi membeberkan adanya indikasi praktik monopoli terselubung. Di mana dari hasil penelusuran lapangan, terdapat dugaan adanya satu kendali pihak tertentu atas dua perusahaan berbeda yang melaksanakan paket proyek tersebut.
Tak hanya itu, harga satuan barang yang dilaksanakan oleh perusahaan yang ditunjuk diduga kuat jauh lebih tinggi di atas rata-rata harga pasar barang sejenis yang ada di sistem e-katalog pada saat proses pemilihan penyedia dilakukan.
Didi menegaskan, seluruh temuan tersebut merupakan indikasi awal yang perlu diuji lebih lanjut oleh pihak berwenang. Pihaknya menyatakan bahwa penyampaian ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan anggaran negara, dan bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum.

7 hours ago
5


















































