KLIKPOSITIF- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MI (25) ditangkap bersama enam paket ganja kering di Jorong Koto, Nagari Koto Baru, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Selasa (4/8/2026).
Kasatresnarkoba Polres Padang Panjang, IPTU Rahmad Dedi, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyimpanan narkotika jenis ganja kering di kawasan tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 13.10 WIB di sebuah rumah,” ungkapnya, Rabu (5/8/2026).
Saat penggeledahan yang disaksikan tokoh masyarakat dan warga setempat, polisi menemukan enam paket ganja kering berbagai ukuran.
Selain itu, turut diamankan dua bungkus kertas papir merek ROYO dan RAW, plastik pembungkus, gunting, uang tunai Rp100 ribu, satu unit telepon genggam, serta dua tas yang diduga digunakan menyimpan barang bukti.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Polres Padang Panjang akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas Kapolres.

14 hours ago
5




















































