Masyarakat (BPM) Setda Kota Makassar, Anshar (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar resmi menjadwalkan pelantikan Ketua RT dan RW terpilih pada 29 Desember 2025, pukul 06.00 Wita.
Persiapan teknis dan administrasi kini dikebut untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan tepat waktu.
Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Setda Kota Makassar, Anshar, menjelaskan bahwa pelaksanaan pelantikan membutuhkan dukungan lintas organisasi perangkat daerah (OPD) mengingat skala acara yang melibatkan ribuan peserta.
“Untuk jadwal pelantikan, kami sudah mendapat arahan Wali Kota agar dilaksanakan pada 29 Desember 2025 pukul 06.00 Wita,” ujar Anshar, Sabtu (06/12).
Ia menjelaskan sejumlah kebutuhan teknis yang harus segera disiapkan, termasuk perangkat pendukung acara dan penataan lokasi di Lapangan Karebosi.
“Ada beberapa hal yang perlu kita siapkan bersama. Pertama, kami mohon bantuan Kabag Umum untuk penyediaan sound system karena tidak kami anggarkan di DPA. Kami juga akan menyiapkan baliho di tribun dan panggung sesuai konsep layout pelantikan,” jelasnya.
Untuk urusan seremonial, bidang Kesra diminta membantu pembacaan doa, sementara koordinasi teknis penggunaan Lapangan Karebosi dilakukan bersama DISPORA sebagai pengelola fasilitas.
Dengan estimasi kehadiran sekitar 7.000 peserta, BPM meminta dukungan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP untuk memastikan kelancaran lalu lintas serta keamanan selama kegiatan berlangsung.
“Kurang lebih 7.000 orang akan hadir. Untuk itu, kami meminta bantuan Dishub terkait pengaturan lalu lintas, dan Satpol PP untuk pengamanan lokasi acara,” kata Anshar.
BPM yang hanya memiliki 27 pegawai disebut tidak mampu menangani seluruh kebutuhan teknis lapangan secara mandiri. Karena itu, camat di seluruh kecamatan diminta mengerahkan satgas dan staf wilayahnya untuk membantu penataan kursi dan area acara.
“Kami hanya punya 27 orang staf, sementara kursi yang harus ditata sekitar 7.000. Kami mohon bantuan camat dan satgas kecamatan untuk membantu penataan,” ujarnya.
Selain persiapan lapangan, Anshar menekankan pentingnya kelengkapan administrasi sebelum pengusulan Surat Keputusan (SK) Ketua RT dan RW yang akan ditandatangani Wali Kota.
Ia mengingatkan bahwa seluruh camat wajib menyerahkan dokumen administrasi secara lengkap.
“Kelengkapan administrasi sangat penting untuk pengusulan pembuatan SK Ketua RT dan RW. Yang harus dilengkapi antara lain berita acara pemilihan, sanggahan yang masuk, jawaban sanggahan, dan usulan penetapan yang ditandatangani lurah dan camat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa berita acara jawaban sanggahan merupakan dokumen wajib sesuai peraturan wali kota.
“Berita acara jawaban sanggahan wajib ditandatangani lurah dan camat. Jangan sampai ke depan dokumen ini tidak ditandatangani oleh pihak yang berwenang,” tegasnya.
Anshar meminta camat segera menyampaikan jika terdapat kendala baik dalam penyusunan dokumen maupun persiapan teknis, agar tidak menghambat proses pelantikan.
“Kami berharap koordinasi berjalan baik agar proses penetapan dan pelantikan dapat dilaksanakan sesuai jadwal,” tutupnya.


















































