Foto ilustrasi impor dan eksport. / Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Indonesia segera memanggil sejumlah asosiasi industri dan pelaku usaha untuk merumuskan langkah strategis terkait investigasi perdagangan Section 301 oleh Amerika Serikat (USTR).
Pertemuan ini krusial guna memperkuat posisi tawar nasional dalam proses konsultasi bilateral yang diprakarsai oleh otoritas Negeri Paman Sam tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor ini bertujuan untuk menyatukan basis data yang kuat sebelum berhadapan dengan Pemerintah AS.
Direncanakan, agenda besar ini akan melibatkan kementerian teknis hingga organisasi pengusaha berskala nasional untuk membedah potensi dampak kebijakan dagang terbaru tersebut.
“Besok kami akan mengundang kementerian/lembaga (K/L) terkait, Menteri Perdagangan, Kadin, juga Apindo, dan asosiasi lain,” kata Airlangga dalam taklimat media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Airlangga menyoroti dua poin krusial yang akan menjadi materi utama pembahasan, yakni mengenai pemetaan kapasitas produksi dalam negeri serta transparansi terkait isu praktik kerja paksa.
Langkah investigasi melalui Section 301 sendiri merupakan instrumen hukum dalam Trade Act AS untuk menguji apakah praktik dagang mitra mereka bersifat diskriminatif atau merugikan kepentingan Amerika.
Sebagai bentuk antisipasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART), namun dinamika kebijakan pajak global dan putusan hukum di AS memaksa hadirnya instrumen tambahan ini.
Airlangga menjelaskan bahwa hasil diskusi dengan para pengusaha nantinya akan menjadi landasan utama bagi Indonesia dalam memberikan respons resmi terhadap setiap temuan investigasi.
Pemerintah juga terus berkomunikasi secara intensif dengan Duta Besar Amerika Serikat guna memastikan tidak ada langkah sepihak yang merugikan arus ekspor produk unggulan nasional.
Kekhawatiran utama yang dicermati pemerintah adalah potensi munculnya hambatan dagang baru, mulai dari penerapan tarif tambahan, bea masuk yang membengkak, hingga pembatasan kuota impor.
Meski begitu, keberadaan perjanjian ART diharapkan menjadi jembatan diplomasi agar proses ini menghasilkan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Secara paralel, otoritas terkait berkomitmen untuk terus memproteksi sektor manufaktur berorientasi ekspor agar tetap beroperasi secara kompetitif.
Pemerintah memastikan bahwa setiap produk yang dikirim ke pasar global telah memenuhi standar permintaan konsumen internasional tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap regulasi perdagangan dunia yang sedang berkembang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

5 hours ago
2

















































