Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul membeberkan modus dari SA, 24, salah satu pemilik tempat karaoke di Kawasan Parangkusumo yang mempekerjakan LM, 14, sebagai pemandu karaoke atau Lady Companion (LC) di tempat tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, SA, merekrut LM yang masih dibawah umur menjadi LC karena karyawan lama yang telah keluar merekomendasikan LM menggantikannya.
"Jadi modusnya membutuhkan karyawan. Lalu karyawan yang sudah keluar dari karaoke merekomendasikan ke SA merekrut LM. Oleh SA kemudian LM direkrut," kata Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widyana, Selasa (12/11/2024).
BACA JUGA : Puluhan Wisatawan Tersengat Ubur-Ubur di Pantai Parangkusumo Bantul
Lebih lanjut Jeffry mengungkapkan, SA menggaet LM tidak secara langsung. Melainkan LM dimasukkan oleh mantan karyawan dari SA, karena sat itu SA membutuhkan LC. Adapun tarif yang dikenakan oleh tamu saat menggunakan jasa LM adalah Rp80.000 per jam. Dari tarif tersebut, menurut Jeffry, Rp20.000 diberikan kepada SA, dan Rp60.000 diberikan kepada LM.
"Induk semang masih dapat biaya sewa room Perjam Rp75.000 dan biaya snack serta rokok LC senilai Rp100.000. LM sendiri sudah lebih sebulan bekerja disana, dan sudah menjadi LC tetap," katanya.
Jeffry mengungkapkan, jika LM bisa sampai di kawasan Parangkusumo karena sebelumnya sudah mendaftar bekerja sebagai LC di Tretes, Malang. Namun, karena usia baru 14 tahun, maka dibuatkan KTP yang sudah dimanipulasi oleh pengelola. LM diminta ambil KTP di Cilacap, namun anak korban diberi masukan oleh temannya sesama LC, jika tidak usah bekerja di Tretes, Malang.
"Temannya mengarahkan LM ke pengelola karaoke di Parangkusumo. Lalu LM dibiayai akomodasinya ke Parangkusumo oleh SA, namun, dihitung sebagai hutang dan harus dikembalikan," papar Jeffry.
Adapun alasan dari LM mencari kerja, papar Jeffry, karena LM butuh uang untuk membiayai anaknya yang masih berusia 1 tahun. Sementara suami siri dari LM, tidak bertanggung jawab. "Karena usia dari suami siri dari LM ini masih berusia 16 tahun," ujar Jeffry.
Kepala UPTD PPA Bantul, Sylvi Kusumaningtyas menyampaikan LM telah dirujuk ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial (Dinsos) DIY. Di mana, Menurutnya, Polres Bantul telah membuat surat permintaan hasil pemeriksaan psikologis (HPP) ke UPTD PPA Bantul. Kemudian dalam waktu dekat akan dilakukan pemeriksaan psikologis kepada korban.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, SA, 24, salah satu pemilik karaoke di kawasan Parangkusumo, Kretek, Bantul ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
S terancam Pasal 2 ayat 1 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 88 jo Pasal 76I UU RI No. 23 tahun 2002 tentang tentang Perlindungan Anak, karena mempekerjakan L, 14 warga Cilacap, Jawa Tengah sebagai pemandu lagu (LC) di tempat tersebut.
BACA JUGA : Hari Pertama JIKF 2024, 13.900 Wisatawan Kunjungi Kawasan Pantai Parangtritis
Kasus ini bermula saat unit PPA Polres Bantul menerima informasi adanya eksploitasi anak dari luar Kabupaten Bantul di sekitar tempat karaoke di kawasan Parangtritis, Kretek, Bantul.
“Lalu pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 02.00 WIB, dilakukan pengecekan di di tempat karaoke wilayah Parangtritis. Dan didapati adanya anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai LC,” kata Jeffry.
Dari pemeriksaan, papar Jeffry, anak dibawah umur yang dipekerjakan sebagai LC berasal dari Cilacap, Jawa Tengah. Di mana, umur yang ada di identitas KTP dari anak dibawah umur tersebut telah dimanipulasi menjadi dewasa.
“Selanjutnya anak dan pengelola dibawa ke Polres Bantul guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan, dalam perkembangannya terlapor [pemilik karaoke] telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.