PARIAMAN, KLIKPOSITIF — Pemerintah Kota Pariaman secara resmi melaunching Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat di Kota Pariaman Tahun 2025.
Peluncuran program ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman Herry Asmanto di Aula Balaikota Pariaman, Kamis (24/4/2025).
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi, Ketua TP PKK Kota Pariaman Yosneli Balad, Ketua GOW Kota Pariaman Dina Mulyadi, Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim, Kapolres Pariaman AKBP Andrenaldo Ademi, Kodim 0308 Pariaman, Kejaksaan Negeri, Asiten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa beserta perangkat.
Wali Kota Pariaman Yota Balad dalam sambutannya menyampaikan, program ini merupakan program unggulan Balad-Mulyadi dalam 100 hari kerja yang merupakan angkah nyata dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para pelaku sosial keagamaan dan adat yang selama ini belum tersentuh skema jaminan sosial.
“Para petugas keagamaan dan lembaga adat ini merupakan garda terdepan dalam menjaga nilai-nilai budaya dan spiritual masyarakat. Sudah selayaknya kita hadir memberikan perlindungan bagi mereka. Ini adalah bentuk nyata dari keberpihakan pemerintah daerah terhadap pekerja rentan di Kota Pariaman,” ungkap Yota Balad.
Dikatakannya, proses pemberian Jamsostek ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari 1051 orang pada bulan ini. Kedepan kita akan targetkan sekitar 5000 orang di Kota Pariaman yang akan menerima jaminan sosial ini.
Yota Balad menyampaikan ucapan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah mendukung program Balad-Mulyadi selama lima tahun kedepan 2025-2030. Semoga kerjasama ini tetap terjalin dalam rangka mensejahterakan masyarakat Kota Pariaman.
Lebih lanjut, Yota Balad menambahkan, selain jaminan sosial realisasi program Balad-Mulyadi yang lainnya adalah Bimbel Gratis, SAGA SAJA Plus, pendampingan terhadap mahasiswa Kota Pariaman untuk bisa kuliah ke luar negeri, paket seragam sekolah gratis untuk anak-anak kelas 1 SD.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit menyampaikan, program ini akan mencakup perlindungan Jaminan Kecekalaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi para peserta yang tergolong nonformal.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada yang tertinggal dalam akses terhadap jaminan sosial, termasuk para petugas keagamaan dan lembaga adat yang selama ini bekerja dengan dedikasi tinggi namun minim perlindungan ,” jelas Gusniyetti.
Program ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat dan diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam memperluas cakupan perlindungan sosial tenaga kerja di sektor informal.
Dengan program ini, Kota Pariaman semakin menegaskan posisinya sebagai daerah yang inklusif dan peduli terhadap kesejahteraan seluruh warganya, tanpa terkecuali.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Husaini didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman Herry Asmanto mengatakan, pihaknya menyambut baik kepedulian Pemko Pariaman yang memperhatikan petugas keagamaan dan lembaga adat
terhadap tersebut.
Husaini menjelaskan, jika Pekerja Penerima Upah (pekerja formal) seperti karyawan dan buruh yang bekerja di perusahaan pada umumnya sudah lebih aware dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun, petugas keagamaan dan lembaga adat lebih ke sektor informal, mereka memang harus dijangkau dengan pendekatan khusus, sosialisasi secara masif melalui komunitas profesinya, pendekatan personal ataupun dengan kepedulian Pemerintah Daerah masing-masing seperti Pemko Pariaman ini.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Pemko Pariaman atas dukungan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja rentan sektor informal dapat Kerja Keras Bebas Cemas.
“Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan seluruh pekerja Indonesia sejahtera. Mereka dapat bekerja secara keras dan optimal, sementara risiko yang mungkin timbul dari pekerjaan silahkan alihkan kepada kami BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam menjamin kesejahteraan para pekerja baik di sektor formal maupun informal.
Oleh sebab itu, negara telah menyusun landasan kebijakan dengan pembentukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) yang meliput BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan dalam hal ini menyelenggarakan 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Diakhir acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Santunan Jaminan Kematian, Beasiswa dan Jaminan Hari Tua.