Pemkot Atur Jam Operasional Usaha Spa hingga Hiburan Malam Selama Ramadan di Jogja, Simak Ketentuannya

4 hours ago 2

Harianjogja.com, JOGJA–Mendekati momentum Ramadan Pemkot Jogja luncurkan Surat Edaran (SE) Wakil Wali Kota Jogja Nomor 100.3.41866 Tahun 2025 yang ditandangani Wakil Wali Kota Jogja Wawan Harmawan pada 24 Februari 2025.

SE tersebut mengatur penyelenggaraan kegiatan usaha jasa makanan dan minuman, usaha hiburan dan rekreasi, dan usaha spa selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446. Ini dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif di Kota Jogja selama Ramadan.

BACA JUGA: Pemkab Bantul Segera Keluarkan SE terkait Kegiatan Masyarakat di Bulan Puasa

Kabid Industri Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Jogja Caesaria Eka Yulianti menjelaskan pemilik restoran diimbau untuk memasang tirai selama buka. Di sisi lain, jam buka usaha hiburan dan rekreasi serta usaha spa akan diatur jam bukanya.

Dia menyebut usaha-usaha tersebut diminta menutup operasionalnya pada hari pertama hingga ketiga Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah.

Tak hanya itu, Caesaria juga merinci pada usaha hiburan dan rekreasi terutama untuk jenis hiburan malam hanya diperkenankan buka pukul pada pukul 22.00-01.00 WIB.

Sementara, untuk yang karaoke di luar klub diperkenankan untuk buka pada pukul 09.00-17.00 dan bisa dibuka kembali pada pukul 22.00-01.00 WIB. Sedangkan, jam buka usaha karaoke di dalam klub malam mengikuti jam buka, yakni pukul 22.00-01.00 WIB.

“Kemudian untuk panti pijat itu siang hari dia bisa buka dari jam 09.00 sampai 17.00 WIB. Kalau nanti malam hari buka dari jam 22.00 sampai pukul 01.00 WIB,” ujar Caesaria saat dikonfirmasi, Selasa (25/2/2025).

Di samping itu, pengaturan jam buka juga akan diterapkan pada usaha permainan. Pada arena mainan dan jenis ketangkasan hingga game net diperkenankan buka pukul 09.00-17.00. sementara operasional malam hari dimulai pada pukul 22.00-01.00 WIB.

Caesaria menambahkan berbagai gelaran event juga didorong untuk mengarah nuansa religious. Jika dilaksanakan pada malam hari, maka event bisa dimulai pada pukul 22.00 WIB dan paling lambat selesai sebelum pukul 01.00 WIB.

Sementara, pihaknya juga mengarahkan berbagai giat event untuk menonjolkan nuansa religius. Event malam hari bisa dimulai pada  pukul 22.00 WIB dan paling lambat harus selesai jam 1.00.

Kemudian untuk spa di Hotel Bintang akan menyesuaikan dengan jam operasional. Sementara, untuk usaha spa di luar hotel bintang bisa beroperasi pada pukul 09.00-17.00 WIB.

Selain melakukan pengaturan jam buka, Caesaria menyebut pihaknya juga sekaligus akan melakukan pengawasan.

“Nanti kami akan melakukan monev monev gabungan untuk melihat ketaatan usaha tersebut terhadap SE Ramadan Wakil Wali Kota ini,” tuturnya.

Caesaria menambahkan dalam waktu dekat sosialisasi terkait SE Wakil Wali Kota Jogja terkait momentum Ramadan ini akan dilakukan. Sosialisasi ditujukan bagi masyarakat dan pemilik usaha.

Ke depan, Satpol PP juga akan digandeng dalam upaya pengawasan dan penindakan. Caesaria mengatakan penindakan yang dilakukan nantinya sebatas pembinaan.

“SE Ramadan ini akan kami blasting dulu. Kami lakukan sosialisasi Insya Allah besok siang. Kemudian juga kami sebar luaskan dulu supaya masyarakat tahu. Harapannya bisa menaati terkait dengan hal ini,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Jogja Octo Noor Arafat menyebut pihaknya akan turut serta memberi dukungan personel terhadap upaya pengawasan sektor usaha yang diatur jam bukanya. Di sisi lain, Octo memastikan pihaknya akan menyiagakan personel untuk melakukan patroli selama Ramadan.

“Kami support personel dan patroli cipta kondisi dengan teman-teman unit trantibum, patroli untuk cipta kondisi Ramadan,” tutur Octo. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news