Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman (Dok: Sinta KabarMakassar).KabarMakassar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Dinas Pendidikan resmi membuka seleksi Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) tahun 2025 untuk mengisi 374 posisi jabatan kepala sekolah di jenjang TK, SD, dan SMP.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, menjelaskan, kebutuhan formasi tersebut terbagi atas 5 posisi TK, 314 SD, dan 55 SMP. Seleksi ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan di satuan pendidikan, sekaligus mendorong peningkatan kualitas manajemen sekolah.
“Tahap awal adalah pemetaan dan penyiapan kebutuhan kepala sekolah. Kami ingin memastikan proses ini berjalan objektif dan transparan,” kata Achi, Rabu (29/10).
Proses seleksi mengacu pada Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pengurusan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta Surat Edaran Bersama Mendikdasmen dan Kepala BKN Nomor 9 dan Nomor 5 Tahun 2025.
Pendaftaran dibuka mulai 28 Oktober selama dua pekan. Tahap awal seleksi difokuskan pada verifikasi administrasi menggunakan dua sistem nasional, yakni SIM KS-PSTK dan e-mutasi ASN BKN. Kedua sistem ini disandingkan untuk memastikan kesesuaian data, validitas dokumen, dan kepatuhan terhadap ketentuan kepegawaian terbaru.
Menurut Achi, verifikasi digital ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola ASN guru, agar proses seleksi lebih efisien dan akuntabel.
Dinas Pendidikan telah mengidentifikasi 4.035 guru yang memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti seleksi. Rinciannya, guru TK sebanyak 15 orang, guru SD 2.817 orang, dan guru SMP 1.203 orang.
“Semua guru punya kesempatan yang sama, baik yang bertugas di pulau maupun daratan. Untuk guru di wilayah kepulauan, ada tunjangan khusus sesuai zona tugasnya,” jelas Achi.
Terdapat sepuluh syarat utama bagi peserta seleksi, antara lain memiliki sertifikat pendidik, pengalaman manajerial minimal dua tahun di satuan pendidikan atau organisasi kependidikan, serta rekam jejak kedisiplinan yang baik.
Guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga diberi kesempatan untuk ikut seleksi, asalkan telah mengajar minimal delapan tahun dan memiliki jabatan fungsional Guru Ahli Pertama. Namun, sejauh ini belum ada PPPK yang memenuhi syarat karena status ASN PPPK baru berlaku sejak 2019.
Tiga Tahap Seleksi: Administrasi, Substansi, dan Manajerial
Proses seleksi dijalankan oleh BKPSMD Kota Makassar dalam tiga tahap utama, Verifikasi administrasi, Seleksi substansi dan Seleksi manajerial, yang meliputi uji kompetensi dan pendalaman visi-misi calon kepala sekolah.
Hasil akhir seleksi akan diserahkan kepada Wali Kota Makassar untuk penetapan kepala sekolah definitif.
Menurut Achi, tahapan seleksi ini tidak hanya menilai kemampuan akademik, tetapi juga integritas, visi kepemimpinan, dan kemampuan manajerial calon kepala sekolah.
“Pemimpin sekolah tidak cukup hanya mengajar. Ia harus menjadi penggerak perubahan, memastikan mutu pembelajaran meningkat, dan sekolah dikelola dengan prinsip akuntabilitas,” ujarnya.
Seleksi BCKS 2025 ini menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi pendidikan di Kota Makassar, di mana setiap sekolah diharapkan dipimpin oleh kepala yang berorientasi pada peningkatan mutu, pelayanan, dan inovasi.
Dengan formasi sebanyak 374 posisi kosong, pemerintah daerah menargetkan seluruh jabatan kepala sekolah diisi pada pertengahan 2025, sehingga tidak ada lagi sekolah yang dijalankan oleh pelaksana tugas dalam waktu lama.


















































