Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI
Harianjogja.com, SRAGEN—Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak terungkap di Sumberlawang, Sragen. Polisi menangkap pemuda berinisial SYK yang diduga memperdaya siswi SMP dengan iming-iming pekerjaan bergaji harian.
Pelaku SYK diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak SMP berinisial A, 13, asal Klaten di Kompleks Gunung Kemukus Sumberlawang, Sragen. Pelaku mengelabui korban dengan memberikan iming-iming pekerjaan bergaji Rp120.000 per hari.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasatreskrim AKP Ardi Kurniawan kepada wartawan, Jumat (26/12/2025), mengungkapkan pelaku dan korban saling kenal lewat aplikasi “Kencan Omi.” Korban ingin membantu orang tua dengan bekerja dan terarik dengan pekerjaan yang ditawarkan pelaku. Dia mengatakan pelaku menjanjikan pekerjaan sebagai kasir toko dengan upah Rp120.000 per hari.
Ardi melanjutkan akhirnya korban datang ke Sragen dengan diantar ibunya pada Selasa (23/12/2025) lalu. Mereka menaiki bus dari Klaten ke Sragen. Mereka akhirnya tiba di Terminal Sumberlawang Sragen dan bertemu dengan SYK. Mereka mengobrol dan kemudian SYK meminta ibu korban pulang ke Klaten dengan nada sopan sehingga ibu korban tidak menaruh curiga.
Ardi menirukan kata-kata SYK saat meminta ibu korban pulang dengan bahasa jawa krama, “Ibu wangsul mawon, selak udan. Mesake adike sih alit. Mangke A kula terne wangsung dugi griya.” [Ibu pulang saja, keburu hujan. Kasihan adiknya masih kecil. Nanti A saya antar pulang sampai rumah]
Korban Dibawa ke Kamar Indekos
Ardi melanjutkan pelaku membawa korban ke kamar indekos di Gunung Kemukus. Di tempat itulah, kata dia, pelaku diduga melakukan perbuatan bejat, mencabuli, dan menyetubuhi korban. Kemudian korban diajak makan di sebuah warung angkringan di dekat RSU Yakssi Gemolong. Dia mengatakan lalu pelaku meninggalkan korban dengan alasan mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM) terdekat.
“Korban diterlantarkan di warung angkringan pinggir jalan. Untungnya warga mengetahui dan melaporkan ke Polsek Gemolong dan diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Sragen. Korban diselamatkan. Dari keterangan korban akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku,” jelas Ardi.
Ardi mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa kunci, pakaian korban, pakaian pelaku, dan satu unit sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 6648 VY yang digunakan pelaku untuk menjemput korban. Ardi mengimbau kepada para orang tua supaya berhati-hati dan waspada terhadap orang yang baru dikenalnya serta mengawasi aktivitas anak di media sosial.
“Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan atau janji dari orang yang baru dikenal melalui aplikasi online. Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu. Kami menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman yang berat,” kata Ardi.
Dia menerangkan pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan perencanaan yang matang. Dia mengatakan pelaku memanfaatkan kepolosan korban dengan iming-iming pekerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos

3 weeks ago
21
















































