Harianjogja.com, SLEMAN—UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman telah menyalurkan dana penguatan modal hingga Rp30,9 miliar pada 2024. Adapun rata-rata penyaluran setiap tahunnya sekitar Rp27 miliar.
Kepala UPTD Pengelolaan Dana Penguatan Modal, Ahmad Sudarsana, mengatakan pinjaman tersebut diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang telah berjalan, tidak mulai dari nol atau membangun usaha baru.
BACA JUGA: Antrean Kendaraan Nyasar di Perkampungan di Kalasan Sleman Akibat Ikuti Google Maps
Penyaluran Rp27 miliar sepanjang 2024 tersebut tersebar di sembilan perangkat daerah. Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) menyerap paling banyak.
Perangkat Daerah | Penyaluran (Rupiah) |
Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan (DP3) | 16.116.000.000 |
Dinas Koperasi dan UKM | 7.224.200.000 |
Dinas Perindustrian dan Perdagangan | 2.424.500.000 |
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan | 30.000.000 |
Dinas Pariwisata | - |
Dinas Tenaga Kerja | 60.000.000 |
Dinas Sosial | 1.356.000.000 |
Bagian Perekonomian Setda | 750.000.000 |
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana | 2.963.000.000 |
Jumlah | 30.923.700.000 |
Kata Sudarsana, tata kelola dana penguatan modal melibatkan dinas teknis sebagai verifikator proposal yang diajukan kelompok usaha/ UMKM. Persetujuan pinjaman juga bergantung pada hasil verifikasi dinas teknis.
Bagi pelaku usaha perseorangan, peminjaman modal menggunakan agunan. Agunan adalah aset berharga yang diberikan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima. Agunan dapat berupa properti, barang, atau surat berharga.
Apabila agunan berupa tanah, maka pinjaman diberikan maksimal 80% dari harga tanah. Adapun juga agunan berupa kendaraan, maka pinjaman diberikan 60% dari harga pasar.
“Penerima pinjaman juga kami kenakan dana kontribusi per tahun tiga persen. Kalau istilah pinjaman bank ya namanya bunga. Dana kontribusi itu sudah turun sejak 2021. Turun tiga persen,” kata Sudarsana ditemui di kantornya, Kamis (27/3/2025).
Sebelum mendapat pinjaman, pelaku usaha bersama penjamin, anggota keluarga, akan menandatangani kontrak bersama. Setiap keterlambatan angsuran, ada denda 0,1%. Adapun total tunggakan kumulatif hingga saat ini masih ada sekitar Rp4 miliar.
Terang Sudarsana, apabila peminjam meninggal dunia, maka ahli waris yang akan mengangsur pinjaman. Sebab itu, penandatanganan kontrak dilakukan dua orang. Tidak ada penghapusan denda.
“Kalau pinjaman tahun ini yang kami catat ada sekitar Rp3 miliar. Sampai akhir tahun paling kisaran Rp27 miliar kami salurkan,” katanya.
Staf Bina Usaha Bidang Peternakan DP3 Sleman, Marsudi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran Rp4,5 miliar yang dapat diakses peternak dan pelaku usaha berbahan baku produksi peternakan.
Bagi kelompok yang ingin mengajukan pinjaman dapat mengirim proposal ke DP3 Sleman. Besaran pinjaman akan bergantung pada jenis usaha dan jenis ternak, selain juga hasil verifikasi DP3.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News