Beranda Kriminal Peredaran 48 Gram Sabu Berhasil Digagalkan di Sidrap, Polisi Tangkap Pelaku
KabarMakassar.com — Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengamankan seorang pria bernama JD alias Dollar (31), atas dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 48 gram di Kabupaten Sidrap.
Pihak kepolisian menangkap JD di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Jumat (17/01) sekitar pukul 10.45 WITA.
“Iya benar, JD alias Dollar kita amankan terkait kasus peredaran narkotika,” kata Kanit Timsus Polda Sulsel, Kompol ABD Nuradnan, Minggu (19/1).
Nuradnan membeberkan bahwa penangkapan JD berawal ketika pihak kepolisian melihat seorang pria yang menunjukkan gelagak mencurigakan, kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah kantongan hitam yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 48 gram dan pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
“Setelah berhasil diamankan, anggota melakukan interogasi awal menurut keterangan JD alias Dollar mengakui bahwa benar barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari AR,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, JD dijerat dengan pasal 114 subsidaer pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap asal barang haram tersebut,” pungkasnya.