Beranda Berita Utama Kadar Zakat Fitrah, Maal dan Fidyah Tahun 2025 di Makassar, Cek Besarannya!

KabarMakassar.com — Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian Agama Kota Makassar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, serta Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kota Makassar telah menggelar rapat koordinasi untuk menetapkan kadar zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah tahun 1446 H/2025 M pada Kamis (06/03) lalu.
Hasil musyawarah ini kemudian ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Makassar tentang Penetapan Nilai Kadar Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk Wilayah Kota Makassar dan Sekitarnya Tahun 1446 H/2025 M.
Kadar Zakat Fitrah
Zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari adalah 2,5 kg atau 4 liter per jiwa.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang sesuai harga beras 3,8 kg (setara 4 liter), maka besarannya adalah:
Tertinggi: Rp60.000,- per jiwa (4 liter x Rp15.000,-)
Pertengahan: Rp52.000,- per jiwa (4 liter x Rp13.000,-)
Terendah: Rp48.000,- per jiwa (4 liter x Rp12.000,-)
Kadar Zakat Maal (Harta)
Bagi Muzakki yang memiliki nishab harta minimal senilai 85 gram emas 23 karat atau Rp123.250.000,-, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% saat mencapai haul, yaitu Rp3.081.250,- (85 gram x Rp1.450.000,- x 2,5%).
Bagi Muzakki yang memiliki nishab harta minimal senilai 72 gram emas 24 karat (Antam) atau Rp124.776.000,-, wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%, yaitu Rp3.119.400,- (72 gram x Rp1.733.000,- x 2,5%).
Kadar Fidyah
Fidyah dalam bentuk makanan pokok adalah 0,675 kg (± 7 ons) beras ditambah lauk pauk per hari.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, besaran fidyah adalah antara Rp40.000,- hingga Rp50.000,- per hari per jiwa.
Kakankemenag Kota Makassar, H. Irman, menyampaikan bahwa penetapan kadar zakat fitrah, zakat maal, dan fidyah ini didasarkan pada standar harga bahan pokok yang berlaku di Kota Makassar serta prinsip keadilan bagi masyarakat.
“Musyawarah ini merupakan wujud sinergi antara pemerintah, Kementerian Agama, MUI, dan Baznas dalam memastikan kewajiban zakat dapat dijalankan dengan baik sesuai kondisi ekonomi masyarakat. Kami berharap keputusan ini menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menunaikan zakat dan fidyahnya,” ujar H. Irman.
Ia juga mengimbau agar masyarakat menunaikan zakat melalui amil zakat resmi agar distribusinya tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi yang berhak menerimanya.