
Jajaran Satpol PP DIY dan Bea Cukai Jogja saat memusnahkan rokok ilegal dan barang menjadi milik negara lainnya di Kantor Sat Pol PP DIY, Selasa (28/7/2026). /Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, BANTUL—Sebanyak 412.119 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di wilayah DIY. Temuan rokok ilegal tersebut tercatat meningkat sekitar 10-20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Pemusnahan dilakukan terhadap barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai sejak November 2025 hingga Juni 2026. Selain rokok ilegal, petugas juga memusnahkan minuman mengandung alkohol, telepon seluler, dan obat-obatan golongan psikotropika.
Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji, mengatakan nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp611.996.715 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp307.440.774.
"Rokok ini kami melakukan penertibannya adalah di para pedagang. Memang keuntungannya lebih tinggi harganya murah, jadi mereka tertarik," kata Bagas di kantor Satpol PP DIY, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, produsen rokok ilegal menggunakan berbagai modus dalam mendistribusikan produknya, antara lain dengan menawarkan secara sembunyi-sembunyi ke warung dan pasar tradisional.
Untuk mengelabui petugas, rokok ilegal juga kerap dijual secara eceran dengan ditempatkan di wadah tertentu.
"Karena dari bungkusnya saja sudah kelihatan tidak ada pita cukai, kemasan menarik dan nama mereknya aneh," jelas dia.
Bagas mengungkapkan, peredaran rokok ilegal paling banyak masih ditemukan di kawasan Jogja, Sleman, dan Bantul. Namun, pihaknya mengaku kesulitan melacak lokasi pabrik karena kemasan rokok tersebut tidak mencantumkan asal wilayah produksinya.
"Dari tahun sebelumnya memang ada kenaikan untuk temuan rokok ilegal ini, sekitar 10-20 persen," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Jogja, Imam Sarjono, menyebut barang hasil penindakan lainnya yang turut dimusnahkan meliputi 109,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 16 botol arak Bali, 26 unit telepon seluler, dan 1.127,5 butir obat-obatan golongan psikotropika.
"Total nilai barang untuk rokok illegal, MMEA dan telepon seluler yang dimusnahkan mencapai Rp910.794.715 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp384.968.474. Sedangkan untuk obat-obatan terlarang nilai barangnya mencapai Rp5.610.200," katanya.
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut, petugas menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing barang agar tidak lagi memiliki nilai guna maupun nilai ekonomis.
Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar saat seremoni, sedangkan sisanya dicacah di TPST Tamanmartani, Sleman.
Minuman Mengandung Etil Alkohol dimusnahkan dengan cara dituangkan dari botol ke lubang tanah pada saat seremoni. Selanjutnya, botol bekas dipilah di TPST Tamanmartani, Kalasan.
Sementara itu, telepon seluler dirusak menggunakan gergaji duduk di kantor Satpol PP DIY sebelum bangkai barang elektronik yang sudah tidak berfungsi dibuang ke TPST Tamanmartani, Sleman.
"Untuk obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara dibakar di tong," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

3 hours ago
2

















































