Perempuan Tewas Tertemper KA Lodaya di Perlintasan Prambanan Klaten

7 hours ago 4

Perempuan Tewas Tertemper KA Lodaya di Perlintasan Prambanan Klaten Ilustrasi pelintasan kereta api. - Bisnis Indonesia/Endang Muchtar


Harianjogja.com, KLATEN—Seorang perempuan meninggal dunia setelah tertabrak kereta api (KA) Lodaya di wilayah Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan, Selasa (4/11/2025) pagi.

Peristiwa terjadi antara pukul 07.30 WIB hingga 08.00 WIB di dekat Pasar Hewan Prambanan, Klaten.

Kapolsek Prambanan Klaten, AKP Nyoto, membenarkan adanya kejadian tersebut. Insiden itu pertama kali diketahui petugas PPKA Stasiun Brambanan yang kemudian dilaporkan warga ke Polsek Prambanan.

Mendapati laporan itu, Kapolsek Prambanan bersama Kanit Reskrim, Kanit Samapta, dan anggota Polsek mendatangi lokasi kejadian.

“Korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke RS Bhayangkara Kalasan,” kata Nyoto saat dihubungi Espos, Selasa.

Korban diketahui meninggal dunia di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, korban merupakan warga setempat berinisial US, 54 tahun.

KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan terjadinya insiden tersebut dan mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, berhati-hati, serta disiplin mematuhi rambu-rambu.

Melalui keterangan tertulis, KAI Daop 6 menjelaskan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang maupun jalur KA dapat mengancam keselamatan petugas, penumpang, dan pengguna jalan.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.55 WIB ketika KA 77 Lodaya relasi Solo Balapan–Bandung menabrak seorang pejalan kaki di kilometer 151+9 petak jalan Brambanan–Maguwo. Korban kemudian dievakuasi ke RS Bhayangkara Kalasan dan ditangani Polsek Prambanan.

Seluruh awak dan penumpang KA 77 Lodaya dilaporkan selamat. Kereta sempat berhenti untuk pengecekan rangkaian, dan pada pukul 08.02 WIB kembali melanjutkan perjalanan.

KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang yang terdampak atas kejadian tersebut.

“KAI Daop 6 Yogyakarta sangat menyayangkan kejadian ini dan diharapkan tidak terjadi di kemudian hari. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu-rambu yang berlaku, tidak beraktivitas di jalur KA, dan hanya melintas di perlintasan sebidang resmi,” terang Feni Novida Saragih, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news