Pesta Ciu Oplosan di Solo Dibubarkan Polisi, Tiga Pria Diamankan

3 hours ago 1

Pesta Ciu Oplosan di Solo Dibubarkan Polisi, Tiga Pria Diamankan

Ilustrasi miras. - Freepik

Harianjogja.com, SOLO—Pesta ciu oplosan di Solo berakhir di tangan petugas kepolisian setelah tiga pria diamankan saat sedang mengonsumsi minuman keras di wilayah Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Pasar Kliwon, Sabtu (27/6/2026) malam. Ketiganya ditindak setelah aktivitas mereka berulang kali dikeluhkan warga karena dianggap mengganggu ketertiban lingkungan.

Laporan masyarakat yang merasa resah menjadi dasar tindakan cepat Polresta Solo. Saat laporan diterima, Tim Sparta Sat Samapta yang sedang melaksanakan patroli rutin langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Edi Sukamto, mengatakan petugas mendapati sekelompok orang tengah berkumpul. Namun, sesaat setelah mengetahui kehadiran polisi, mereka berupaya membubarkan diri dan meninggalkan lokasi.

"Sesampainya di lokasi, benar ditemukan sekelompok orang yang sedang berkumpul. Saat mengetahui kedatangan petugas, mereka sempat berusaha membubarkan diri dan meninggalkan lokasi," kata Kompol Edi dalam keterangan tertulis yang diterima Harianjogja.com, Minggu (28/6/2026).

Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, petugas segera menghentikan ketiga pria tersebut dan melakukan pemeriksaan di lokasi. Hasil penggeledahan menemukan sejumlah botol air mineral berisi ciu oplosan yang disembunyikan di semak-semak tidak jauh dari tempat mereka berkumpul.

Dalam pemeriksaan awal, ketiga pria itu mengakui baru saja mengonsumsi ciu oplosan. Mereka juga mengaku memperoleh minuman keras tersebut melalui layanan pesan antar.

"Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, ketiga pria tersebut tidak bisa mengelak dan mengakui mereka baru saja mengonsumsi miras jenis ciu oplosan. Menariknya, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan memanfaatkan sistem layanan pesan antar," jelasnya.

Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial TRDS (57), warga Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo; WL (56), warga Kabupaten Karanganyar; serta YK (25), warga Kecamatan Jebres, Kota Solo.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu botol air mineral berukuran 1.500 mililiter yang masih berisi setengah botol ciu oplosan, satu botol air mineral berukuran 600 mililiter berisi setengah botol ciu oplosan, serta satu botol bekas berukuran 1.500 mililiter yang masih menyisakan aroma ciu.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pria tersebut beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolresta Solo. Mereka akan menjalani pendataan serta diproses hukum lebih lanjut menggunakan mekanisme Tindak Pidana Ringan atau Tipiring," tegas Kompol Edi.

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo kembali mengingatkan masyarakat agar menjauhi konsumsi minuman keras, khususnya miras oplosan. Menurutnya, minuman keras tidak hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat hingga tindak kriminal. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas melalui Call Center Tim Sparta maupun kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas di lingkungan sekitar, segera laporkan ke Call Center Tim Sparta atau kantor polisi terdekat agar bisa langsung kami tindak lanjuti," tutup Kapolresta Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news