Harianjogja.com, JOGJA—Banyak pekerja masih keliru memahami perbedaan hak antara pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pengunduran diri (resign). Keduanya sama-sama mengakhiri hubungan kerja, tetapi konsekuensi hukumnya sangat berbeda, terutama terkait kompensasi yang diterima.
Pekerja yang di-PHK berhak atas pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021. Sementara pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela tidak memperoleh pesangon, tetapi tetap memiliki hak tertentu apabila memenuhi persyaratan yang berlaku.
Perbedaan ini penting dipahami agar pekerja tidak merasa dirugikan dan perusahaan tidak melanggar ketentuan hukum.
Pada prinsipnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bahwa PHK harus dihindari sebisa mungkin. Namun, apabila PHK tidak dapat dihindarkan, perusahaan wajib menjalankan prosedur sesuai ketentuan.
Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang terkena PHK berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), uang penggantian hak (UPH), gaji terakhir yang belum dibayarkan, tunjangan yang masih menjadi hak, hingga manfaat pensiun apabila memenuhi syarat.
Selain itu, dalam kondisi tertentu, pekerja juga dapat memperoleh uang pisah apabila diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Besaran pesangon sendiri dihitung berdasarkan masa kerja: kurang dari 1 tahun mendapat 1 bulan upah, 1-2 tahun mendapat 2 bulan upah, 2-3 tahun mendapat 3 bulan upah, 3-4 tahun mendapat 4 bulan upah, 4-5 tahun mendapat 5 bulan upah, 5-6 tahun mendapat 6 bulan upah, 6-7 tahun mendapat 7 bulan upah, 7-8 tahun mendapat 8 bulan upah, dan 8 tahun atau lebih mendapat 9 bulan upah.** Upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima secara rutin. Namun, nilai pesangon dapat dikalikan 0,5, 0,75, 1, atau 2 kali tergantung alasan PHK, seperti efisiensi, pensiun, force majeure, atau kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat tetap atau meninggal dunia.
Selain pesangon, pekerja yang memiliki masa kerja tertentu juga berhak atas uang penghargaan masa kerja (UPMK). UPMK diberikan sebagai apresiasi atas loyalitas pekerja dengan ketentuan: masa kerja 3-6 tahun mendapat 2 bulan upah, 6-9 tahun mendapat 3 bulan upah, 9-12 tahun mendapat 4 bulan upah, 12-15 tahun mendapat 5 bulan upah, 15-18 tahun mendapat 6 bulan upah, 18-21 tahun mendapat 7 bulan upah, 21-24 tahun mendapat 8 bulan upah, dan 24 tahun atau lebih mendapat 10 bulan upah.
UPMK hanya diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal tiga tahun. Komponen ketiga adalah uang penggantian hak (UPH), yang diberikan sebagai pengganti hak-hak yang belum diterima, seperti sisa cuti tahunan, biaya kepulangan pekerja dan keluarganya, serta hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dengan demikian, total kompensasi yang diterima pekerja PHK bisa sangat besar, tergantung masa kerja dan alasan PHK.
Berbeda dengan PHK, resign merupakan keputusan yang berasal dari pekerja itu sendiri. Oleh karena itu, kompensasi yang diterima juga berbeda.
Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021, pekerja yang mengundurkan diri wajib memenuhi persyaratan: mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal efektif, tidak sedang terikat ikatan dinas, dan tetap menjalankan kewajiban hingga hari terakhir bekerja.
Apabila syarat tersebut dipenuhi, pekerja berhak memperoleh uang pisah dan uang penggantian hak. Uang pisah adalah kompensasi yang besarnya tidak diatur secara nominal dalam peraturan pemerintah.
Nilainya ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dalam praktiknya, jika besarannya tidak diatur secara tegas, terdapat putusan hubungan industrial yang menggunakan perhitungan serupa dengan uang penghargaan masa kerja.
Selain uang pisah, pekerja yang resign tetap memperoleh uang penggantian hak berupa sisa cuti, biaya kepulangan apabila memenuhi syarat, dan hak lain sesuai peraturan perusahaan.
Pekerja juga berhak atas surat keterangan kerja (paklaring) sebagai bukti pengalaman kerja yang diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk pencairan jaminan hari tua. Dengan demikian, perbedaan utama antara PHK dan resign terletak pada ada tidaknya pesangon dan uang penghargaan masa kerja, yang hanya diberikan kepada pekerja yang di-PHK.
Baik PHK maupun resign memiliki prosedur yang harus dipatuhi. Pada proses PHK, perusahaan wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada pekerja paling lambat 14 hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan pemutusan hubungan kerja.
Jika pekerja menolak, kedua belah pihak wajib melakukan perundingan bipartit. Apabila tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme perselisihan hubungan industrial. Sementara itu, pekerja yang resign wajib menyampaikan surat pengunduran diri sesuai batas waktu dan tetap menjalankan pekerjaannya hingga masa kerja berakhir.
Jika syarat tersebut tidak dipenuhi, hak tertentu dapat berkurang atau bahkan tidak diberikan. Selain itu, dalam program pensiun, iuran yang telah dibayarkan perusahaan dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pembayaran pesangon, UPMK, atau uang pisah.
Jika manfaat pensiun lebih kecil dari hak yang seharusnya, selisihnya tetap menjadi tanggung jawab perusahaan. Dengan memahami perbedaan ini, pekerja dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan melindungi hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

3 hours ago
1

















































