Kantor Polda Sulsel (Dok : Int).KabarMakassar.com — Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan bahwa pihaknya melibatkan tim cyber Polda Sulsel dan bekerjasama dengan cyber Bareskrim Polri dalam menyelidiki grup media sosial yang digunakan pelaku dalam menjual anak dibawah umur.
“Semua kita libatkan, jadi dari Polda, kemudian juga bekerjasama dengan cyber Bareskrim. Ini untuk melakukan pengembangan, mencari anak-anak yang pernah dilakukan adopsi ilegal itu,” katanya kepada wartawan, (14/11).
Djuhandhani menerangkan bahwa pengembangan kasus penculikan Bilqis yang mengarah pada adopsi ilegal ini akan terus dikembangkan, mengingat salah satu pelaku telah beberapa kali melakukan penjualan anak dibawah umur.
Selain memeriksa saksi, Polda Sulsel juga melakukan pengembangan melalui akun media sosial para pelaku yang digunakan untuk menjual anak-anak dibawah umur untuk adopsi ilegal.
“Nah, ini sekarang masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk juga kita mempelajari jejak digital percakapannya,” ungkapnya.
Sementara ini, kata Djuhandhani pihak kepolisian menangkap empat pelaku, namun tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang akan dikembangkan dalam kasus adopsi ilegal tersebut.
“Sementara ini masih empat yang kemarin. Mudah-mudahan nanti juga bisa mengembang, termasuk juga bisa ditemukan beberapa yang menurut pengakuan mereka pernah dilakukan sebagai obyek dari induksi legal,” terangnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani menyampaikan bahwa seluruh masyarakat khususnya wilayah Sulawesi Selatan untuk terus melakukan penjagaan ketat dan pengawasan terhadap anaknya, khususnya dituang publik.
“Saya sampaikan kepada seluruh masyarakat bagi yang mempunyai anak kecil terutama yang masih balita untuk tidak lepas dari pengawasan walaupun dia menganggap itu tempat yang aman,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polisi menangkap 4 orang pelaku penculikan anak perempuan bernama Bilqis Ramadhani (4,5) yang ditemukan di daerah Jambi setelah dijual. Keempatnya kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Keempat pelaku yang diamankan diantaranya, SY (30) merupakan warga Makassar yang membawa Bilqis dari Taman Pakui Sayang, saat menemani ayahnya bermain tennes. Kemudian, NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng) yang membawa Bilqis dari tangan SY.
Selanjutnya, pelaku berinisial MA (42) dan AS (36) merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, yang menjual bocah perempuan tersebut ke warga primitif di bagian pedalaman di Jambi.
“Dari proses penyelidikan, Polrestabes Makassar sudah mengamankan empat tersangka,” kata Irjen Djuhandhani saat memberikan keterangan resminya, Senin (10/11).
Aksi penculikan ini berawal pada 2 November, dimana korban menemani ayahnya berolahraga tennis di Taman Pakui Sayang. Kemudian pelaku bernama SY membawa korban ke kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, lalu menawarkan korban melalui media sosial Facebook dengan akun “Hiromani Rahim Bismillah”.
“NH kemudian tertarik dan datang dari Jakarta ke Makassar untuk mengambil korban dengan transaksi Rp3 juta,” ungkapnya.
Setelah berhasil melakukan transaksi, Bilqis kemudian dibawah NH ke Jambi melalui Jakarta dan dijual kepada tersangka AS dan MA seharga Rp15 juta, dengan dalih membantu pasangan yang sudah sembilan tahun tidak memiliki anak.
“Setelah menyerahkan korban, NH melarikan diri ke Sukoharjo dan mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal,” katanya.
Sementara itu, AS dan MA mengaku membeli korban dari NH seharga Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga Rp 80 juta.
“Mereka juga mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp,” jelasnya.
Meski para pelaku penculikan tersebut telah ditangkap, Kapolda menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan bersama Bareskrim Polri, khususnya Direktorat PPO PPA dan Direktorat Tindak Pidana Umum, untuk memastikan apakah jaringan ini berkaitan dengan kasus-kasus TPPO lainnya.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
“Korban akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di permukiman salah satu suku di Kabupaten Merangin, Jambi. Saat ini korban telah kembali bersama orang tuanya dan menjalani pendampingan medis serta psikologis,” pungkasnya.


















































