PADANG, KLIKPOSITIF- Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar berhasil mengamankan 47 paket besar narkoba jenis ganja di dua wilayah dalam pengungkapan peredaran barang haram tersebut, Jumat 25 April 2025.
Dirresnarkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan, mengungkapkan, 47 paket besar ganja tersebut berhasil diamankan dari empat tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba, di wilayah Lubuk Alung dan Kota Padang.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah mobil berwarna hitam yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari arah Padang menuju Batusangkar,” ungkapnya melalui keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan menemukan mobil yang dimaksud tengah melaju di Jalan Adinegoro, Kota Padang, dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan M. Yamin, tepatnya di belakang Pasar Lubuk Alung, Kabupaten Padangpariaman.
“Dalam penangkapan di lokasi pertama ini, petugas mengamankan dua orang pria yang diketahui berinisial YYP (26), seorang wiraswastawan beralamat di Jorong Pabalutan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, dan BD (22), seorang swasta yang juga beralamat di Jorong Pabalutan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar,” terang
Kombes Pol Nico A Setiawan.
Menurutnya, dari penggeledahan dua tersangka, di dalam satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam BA 1724 RM yang dikendarai oleh kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket besar yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo berwarna biru dan iPhone 13 berwarna hitam.
Berdasarkan interogasi awal terhadap YYP dan BD, mereka mengaku baru saja menyerahkan sejumlah paket ganja kepada dua orang lainnya di kawasan Padangsarai, Kota Padang. Kemudian petugas menindaklanjuti dan melakukan pengembangan ke lokasi.
“Tim kemudian berhasil mengamankan dua orang pria lainnya yang berinisial MA (20), seorang pelajar atau mahasiswa yang beralamat di Tampunik, Kenagarian Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dan AD (20), seorang swasta yang juga beralamat di Tampunik, Kenagarian Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan,” ujar Kombes Pol Nico A Setiawan.
Penangkapan terhadap MA dan AD dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III Blok Z Nomor 11, RT 006 RW 011, Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti dalam jumlah yang signifikan, yakni dua karung besar yang berisi total 42 paket besar diduga narkotika jenis ganja. Rinciannya, 23 paket besar ditemukan di bawah kompor dapur dalam karung berwarna hijau, dan 19 paket besar lainnya ditemukan di dalam kamar mandi dalam karung berwarna putih.
Selain narkotika jenis ganja, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dari lokasi kedua, masing-masing merek iPhone 8+ berwarna merah dan Infinix Smart 7 berwarna putih.
Kombes Pol Nico A Setiawan menegaskan bahwa seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Pihaknya akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumbar. Kerjasama dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya pemberantasan barang haram ini,”ujarnya.