Polemik PSU Pilkada Jeneponto, Eks Ketua KPU Sulsel : Jika Ada Rekomendasi Bawaslu KPU Wajib Tindaklanjuti

1 month ago 16

Beranda News Polemik PSU Pilkada Jeneponto, Eks Ketua KPU Sulsel : Jika Ada Rekomendasi Bawaslu KPU Wajib Tindaklanjuti

 Jika Ada Rekomendasi Bawaslu KPU Wajib Tindaklanjuti Eks Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir. (Ist).

banner 468x60

KabarMakassar.com — Polemik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir.

Polemik ini muncul setelah salah satu Pasangan Calon (Paslon) menolak untuk melakukan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU). Bahkan, Pihak paslon lain, menggelar aksi di Kantor Bawaslu Jeneponto.

Pemprov Sulsel

Disisi lain, paslon lainnya yang merasa dirugikan sudah melaporkan dugaan kecurangan tersebut ke Bawaslu. Namun KPU menolak memberikan rekomendasi tersebut dengan dalih sanksinya hanya pidana.

Menanggapi penolakan PSU, Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Faisal Amir angkat bicara.

” Jika ada rekomendasi Bawaslu untuk PSU, sepanjang masih ada waktu KPU wajib menindaklanjuti,” ucapnya saat dikonfirmasi Tim Kabarmakassar.com, Jumat (5/12).

Menilik pernyataan Eks Ketua KPU Sulsel ini, KPU Jeneponto dinilai enggan menggunakan regulasi yang mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Tahun 2015, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang:

Pasal 112 ayat (2) “Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat 1 (satu) atau lebih keadaan sebagai berikut:

Huruf d “lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda”.

PKPU 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Pasal 50 ayat 3 Huruf D berbunyi “Lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau yang TPS yang berbeda ”

Keputusan Komisi Pemilihan Umum No 17 Tahun 2024 pada Bab VII yang mengatur tentang pemungutan suara, penghitungan suara ulang, lanjutan dan susulan.

Dalam pasal 50 poin ke (5) berbunyi; Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan suara ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pada ayat (3), tertuang dan berbunyi di huruf d. lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau

e. Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news