Polisi Tangkap Pelaku Pembakar Pasar Payakumbuh, Pria Mabuk Lem

6 hours ago 5

Exhibition Scoopy x Kuromi - Klikpositif

PAYAKUMBUH,KLIKPOSITIF – Polisi berhasil mengungkap penyebab kebakaran Pasar Payakumbuh. Seorang pelaku ditangkap.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo mengatakan pelaku ditangkap berinisial I (20). Pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan dan diolah penyidik, kami menyimpulkan bahwa penetapan satu tersangka berinisial “I” telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, Polres Payakumbuh telah resmi menetapkan inisial “I” sebagai tersangka dalam kasus ini,” ungkap Ricky, Senin 8 Desember 2025.

AKBP Ricky Ricardo menyebut penangkapan pelaku hasil penyelidikan yang melibatkan 17 saksi hingga pemeriksaan rekaman CCTV.

Peristiwa ini bermula saat Pasar Payakumbuh terbakar hebat pada Selasa 26 Agustus 2025 lalu.

Hasil penyidikan, didukung analisis Olah TKP Tim Bidlabfor Polda Riau dan keterangan ahli, menegaskan bahwa penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek, melainkan karena Open Flame (Nyala Api Terbuka).

Nyala api terbuka ini dapat disebabkan oleh bara api atau penyulutan api. Hasil forensik, menyimpulkan bahwa hanya ada satu titik api (LAPK), yaitu di Ex-toko Aprilia.

Berangkat dari hal ini, Polres Payakumbuh melakukan penyelidikan untuk menentukan penyebab terjadinya kebakaran dan menetapkan apakah ada dugaan tindak pidana dari peristiwa tersebut.

“Pada 19 November, kami telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan karena adanya dugaan tindak pidana. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 187 KUHP (sengaja menimbulkan kebakaran) atau Pasal 188 KUHP (karena kelalaian menimbulkan kebakaran),” kata Ricky.

Kronologi Kebakaran Versi Pelaku

AKBP Ricky mengatakan berdasar keterangan pelaku, pada Selasa 26 Agustus 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku naik ke lantai II melalui tangga dekat Jembatan Panasonic dengan memanjat dinding.

Tersangka menghisap lem banteng yang telah dibawanya, merokok, dan bermain game. Pukul 02.00 WIB, tersangka mulai berhalusinasi efek lem dan mondar-mandir di sana.

Pukul 02.15 WIB, tersangka kembali ke dekat ex Toko Aprilia, tempat dia bisa beristirahat dan kembali mengisap lem selama setengah jam.

Sekitar pukul 03.30 WIB, dia merasa kedinginan dan ingin membuat api unggun. Tersangka atau pelaku mengumpulkan plastik bekas berisi lem, menumpuknya dan menyalakan dengan korek api.

Niat awal hanya untuk menghangatkan tubuh, namun tak disangka plastik lem itu terbakar seperti obor dan plastik meleleh ke arah dinding sekat yang terbuat dari triplek.

Api dengan cepat menjalar di triplek dan terus membesar. Tersangka panik dan berusaha mematikan api di lantai dengan menginjaknya.

Namun, karena api pada dinding triplek sudah menjadi cukup besar, tersangka memutuskan untuk segera pergi meninggalkan api yang menyala tanpa berusaha mematikannya.

Pukul 04.00 WIB, tersangka meninggalkan pasar dalam kondisi api sudah menyala cukup besar, dan kemudian pergi menuju sebuah warnet di daerah Bunian.

Selanjutnya, pasar itu terbakar hebat dan mengakibatkan ratusan toko hangus, kerugian mencapai puluhan miliar.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelas Kapolres.

Selanjutnya Polres Payakumbuh akan segera melengkapi dan Mengirimkan berkas Perkara serta menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum (Kejaksaan) untuk proses persidangan.

(*)

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news