Polsek Depok Timur Bekuk Selebgram Penadah Motor Curian

1 week ago 15

Polsek Depok Timur Bekuk Selebgram Penadah Motor Curian Konferensi pers kasus curanmor yang digelar di Polsek Depok Timur pada Selasa (11/11/2025). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati. 

Harianjogja.com, SLEMAN—Polsek Depok Timur menangkap perempuan asal Magelang berinisial VL, 20, atas kasus tindakan pencurian kendaraan bermotor dan perempuan berinisial RD, 26, asal Magelang atas penadahan barang curian. Setelah ditelusuri, sang penadah ternyata sehari-hari berprofesi sebagai selebgram.

Kapolsek Depok Timur, Kompol Agus Setyo Pambudi menjelaskan aksi pencurian kendaraan bermotor ini dilakukan pelaku VL pada Jumat (24/10/2025).

Semula korban SW seorang perempuan berusia 22 tahun memarkirkan motornya di indekos pelaku VL di Condongcatur, Depok, Sleman pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB. SW dan VL kata Pambudi ini sebelumnya saling mengenal meski belum kenal lama.

Kala itu korban meletakkan kunci sepeda motornya di atas meja kamar indekos VL. Namun dua hari berselang, saat korban hendak mengambil sepeda motornya, motor Honda Scoopy milik korban sudah tidak ada di indekos VL.

"Pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, SW hendak mengambil sepeda motor, datang ke kos VL dan melihat sepeda motor miliknya tidak berada di kos tersebut," kata Pambudi dalam konferensi pers pada Selasa (11/11/2025)

Modus operandi pelaku menguasai motor milik korban tanpa izin. Alasan VL mengambil motor milik korban karena motif ekonomi.

​Polisi selanjutnya berhasil menangkap VL pada Selasa (28/10/2025) di Jl. Magelang KM. 18, Tempel, Sleman. Setelah dilakukan interogasi, VL mengaku menjual barang bukti sepeda motor Honda Scoopy milik korban kepada RD, seorang perempuan yang merupakan selebgram.

Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Lili Mulyati menjelaskan pelaku RD setiap hari beraktivitas sebagai selebgram dan dalam kasus ini berperan sebagai pelaku penadahan. Menurut penuturan pelaku yang dihimpun kepolisian, RD baru pertama kali membeli motor hasil curian. 

"Baru pertama kali dia membeli motor.  Dia tidak mengetahui atau berusaha mencari tahu asal-usul dari kendaraan tersebut, kemudian dia menerima hasil dari kejahatan," kata Lili. 

VL menjual motor Honda Scoopy milik korban seharga Rp9 juta kepada pelaku RD. Pelaku RD berencana menjual kembali motor tersebut. VL dan RD diungkapkan Lili memang terikat hubungan pertemanan dan saling kenal. 

"Rencana memang ada unsur untuk dijual. Jadi memang sudah motivasinya ekonomi," ucapnya. 

Pelaku VL dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. Sedangkan RD dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news