Program MBG Digugat Lagi ke MK, Kini Giliran Guru Honorer

2 hours ago 1
Program MBG Digugat Lagi ke MK, Kini Giliran Guru HonorerGedung Mahkamah Konstitusi (Dok : Int).

KabarMakassar.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi objek gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama empat warga negara dan teregister dalam Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (04/02), kemudian Seorang dosen, Rega Felix, mengajukan uji materi terhadap regulasi pembiayaan pendidikan yang dinilai membuka ruang pengalihan prioritas anggaran ke MBG, pada Rabu (11/02) lalu.

Kali ini, permohonan uji materi diajukan seorang guru honorer, Reza Sudrajat, yang mempersoalkan penempatan anggaran program tersebut dalam pos pendidikan pada APBN 2026.

Permohonan teregister dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terhadap UUD 1945. Reza hadir langsung tanpa kuasa hukum dalam sidang panel yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, Kamis (12/2).

Reza menilai dirinya mengalami kerugian konstitusional nyata, bukan sekadar asumsi. Ia merujuk mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen anggaran untuk pendidikan.

“Hak saya untuk kesejahteraan yang layak dan hak siswa atas fasilitas pendidikan menjadi kabur karena munculnya pos anggaran yang tidak semestinya,” ujar Reza di hadapan majelis hakim.

Ia menegaskan tidak menolak program pemenuhan gizi masyarakat. Namun, menurutnya, persoalan muncul ketika anggaran MBG dimasukkan ke dalam pos pendidikan.

Reza memaparkan, alokasi MBG mencapai Rp268 triliun dari total anggaran pendidikan Rp769 triliun.

Jika komponen tersebut dikeluarkan, ia menghitung anggaran pendidikan murni hanya sekitar 11,9 persen jauh di bawah ambang 20 persen yang diperintahkan konstitusi.

“Kalau dana makanan ini tidak dihitung sebagai pendidikan, persentasenya anjlok dan tidak lagi memenuhi mandat UUD,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai penjelasan pasal dalam UU APBN tidak semestinya memperluas norma. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011, bagian penjelasan hanya berfungsi memperjelas, bukan menciptakan makna baru.

Menurutnya, pendanaan operasional pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk gaji dan tunjangan pendidik serta penyediaan sarana prasarana. Masuknya MBG dinilai berpotensi menggeser prioritas tersebut.

“Dampaknya sudah terasa. Pemeliharaan sarana pendidikan saja masih banyak yang belum terpenuhi,” katanya.

Sebagai guru honorer yang telah lulus Program Profesi Guru, Reza juga menyinggung keterbatasan ruang fiskal bagi belanja pegawai pendidikan, termasuk peluang pengangkatan honorer menjadi ASN.

Ia menilai kondisi itu berimplikasi pada berkurangnya kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Menanggapi dalil tersebut, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta pemohon memperjelas hubungan langsung antara statusnya sebagai guru dan klaim kerugian konstitusional yang diajukan.

“Harus dijelaskan di mana letak kerugian Saudara sebagai guru. Karena di sisi lain guru juga bagian dari penerima manfaat anggaran pendidikan,” kata Guntur.

Ia mengingatkan, tanpa uraian yang kuat, permohonan berpotensi dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Majelis hakim memberikan waktu 14 hari bagi pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan. Perbaikan paling lambat diterima MK pada 25 Februari 2026 pukul 12.00 WIB.

Navigasi pos

Read Entire Article
Jogja News Jogja Politan Jogja Ball Jogja Otote Klik News Makassar news